Bisnis.com, MEDAN — Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah (KPP Pratama Medan Petisah) menyita aset milik tiga penunggak pajak, yakni CV AS, lalu HK dan PT SMA.
CV AS menunggak utang pajak sekitar Rp181 juta, lalu HK senilai Rp168 juta dan PT SMA senilai Rp432 juta.
Akibatnya, petugas menyita satu rekening bank milik CV AS yang berisi uang senilai Rp65,5 juta. Petugas juga menyita rekening milik HK senilai sekitar Rp9,8 juta dan satu unit mobil Daihatsu Terios senilai Rp130 juta milik PT SMA.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi, aksi penyitaan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan.
Sebelumnya, petugas telah melakukan penagihan melalui surat teguran dan surat paksa. Namun sampai jatuh tempo, ketiga wajib pajak tersebut masih menunggak.
"Proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Medan Petisah," kata Eddi melalui pernyataan tertulis dikutip, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga
Eddi mengatakan, tindak penyitaan aset wajib pajak oleh JSPN KPP Pratama Medan Petisah merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Sumut.
Tindakan ini, kata Eddi, sekaligus menjadi peringatan bagi para penunggak pajak lainnya agar memenuhi kewajiban. Di samping itu, tindak penyitaan juga merupakan bentuk upaya mengamankan penerimaan negara.
"Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya," pungkas Eddi.