Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tertibkan Illegal Drilling, Muba Dorong Perubahan Permen ESDM

Pemkab Mubamenilai aturan itu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu adanya solusi untuk penyelesaian untuk pengeboran sumur minyak ilegal.
Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi (tengah) berbincang di sela FGD terkait perancangan Peraturan Menteri ESDM. /Istimewa
Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi (tengah) berbincang di sela FGD terkait perancangan Peraturan Menteri ESDM. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendorong Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menilai aturan itu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu adanya solusi untuk penyelesaian untuk pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling).

Pj Bupati Muba Apriyadi mengatakan aktivitas illegal drilling yang terjadi di Muba kerap menimbulkan korban jiwa.

“Sehingga solusi untuk menertibkan aktivitas itu menjadi perhatian serius kami,” katanya, saat acara focusgroup discussion (FGD) terkait rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang pedoman pengelolaan dan pemproduksian minyak bumi sumur tradisional masyarakat di Sumatera Selatan, pada Senin (12/9/2022).

Apriyadi berharap adanya regulasi baru yang dapat menyelesaikan permasalahan sumur di masyarakat termasuk penanggulangan dampak lingkungan.

“Sehingga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik dan tetunya semuanya bisa tuntas,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya berharap masalah illegal drilling ini supaya secepatnya ada jalan keluarnya dengan tidak menimbulkan gejolak yang baru lagi.

"Penyelesaiannya juga harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan,” katanya.

Mawardi mengatakan solusinya pun harus bersifat komprehensif dalam penyelesaian kasus sumur minyak ilegal agar tidak berdampak pada mata pencarian masyarakat setempat.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan solusi hukum terhadap penanganan kegiatan sumur masyarakat harus sesuai permen ESDM RI.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Anggono Mahendrawan, mengatakanya pihaknya melanjutkan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mengkaji dan mencari solusi terkait sumur minyak masyarakat.

“Sehingga rakyat mendapatkan keuntungan dari sisi ekonomi, dan daerah mendapatkan perputaran uang, dan lingkungan aman,” katanya.

Bahkan, kata Anggono, bisa saja diberikan legalitas dan menunjuk pihak yang bersedia mendampingi.

Menurut dia, Presiden Jokowi setuju bahwa kegiatan yang masuk ke Wilayah Kerja diserahkan ke Kontraktor (KKKS) dan untuk yang di luar Wilayah Kerja diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah. 

Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan illegal drilling adalahisu yang terus berulang setiap tahun.

"Perlu Regulasi yang jelas dan tegas dalam tata kelola Drilling yang tepat dalam hal pemetaan, perijinan termasuk regulasinya sehingga dapat jadi pendapatan masyarakat atas kekayaan sumber daya alam mereka di wilayahnya," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper