Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Kualanamu Sediakan Sentra Vaksinasi Covid-19

Layanan ini disediakan untuk mendukung implementasi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
Penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (30/8/2022)./Istimewa
Penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (30/8/2022)./Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - PT Angkasa Pura Aviasi menyediakan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Layanan ini disediakan untuk mendukung implementasi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.

Aturan baru tersebut mewajibkan setiap Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas untuk vaksin dosis ketiga (booster). Aturan ini mulai efektif berlaku pada Senin (29/7/2022).

Menurut Head Of Corporate Secretary PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur, layanan sentra vaksinasi Covid-19 tersedia di area keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu.

Dedi mengatakan, layanan ini bertujuan untuk membantu upaya pemerintah mendongkrak percepatan program vaksinasi Covid-19.

Keberadaan sentra vaksinasi di Bandara diharap akan mempermudah para calon penumpang pesawat memenuhi syarat penerbangan.

"Layanan sentra vaksinasi yang dihadirkan di Bandara ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau vaksinasi booster bagi seluruh pengguna jasa bandara," ujar Dedi melalui keterangan tertulis dikutip Selasa (30/8/2022).

Dedi mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah pihak untuk mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu.

Mulai dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI, Polri, Kantor Otoritas Wilayah II Bandara Internasional Kualanamu serta Satgas Penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Merujuk pada aturan tersebut, berikut syarat baru penerbangan dalam negeri:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

7. PPDN sebagaimana diatur nomor 2 sampai dengan 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai dengan 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper