Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Dukung Polda Riau

Pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi ini dilakukan di wilayah operasi Polda Riau dan secara konsisten dilakukan sepanjang tahun 2022.
Kendaraan sedang antre membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pekanbaru. Pertamina mendukung Polda Riau mengungkap penyalahgunan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. /Istimewa
Kendaraan sedang antre membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pekanbaru. Pertamina mendukung Polda Riau mengungkap penyalahgunan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU ― PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang telah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi ini dilakukan di wilayah operasi Polda Riau dan secara konsisten dilakukan sepanjang tahun 2022.

Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Agustiawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Riau.  

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Riau yang secara konsisten membantu untuk mengungkap penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, selama tahun 2022 Polda Riau dan jajarannya berhasil mengungkap sekitar 14 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM,” ujarnya, Selasa (23/8/2022).

Dia menambahkan bahwa tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.

Capaian keberhasilan dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini sangat membantu Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran. Selain itu hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dapat terjaga.

Selain itu, upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini BBM Bio Solar. Kebijakan penyaluran BBM subsidi mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan pengguna BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, diatur pula dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper