Bisnis.com, PALEMBANG -- Mularis Djahri, eks calon wali kota Palembang, sangat menyayangkan atas penyitaan uang Rp21 miliar milik PT Campang Tiga yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terkait kasus yang membelitnya.
Penyitaan uang senilai Rp21 miliar tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven.
Diketahui, Mularis terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare di Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas lahan yang kini dijadikan perkebunan sawit tersebut.
"Uang senilai Rp21 miliar yang disita polisi tersebut sangat disayangkan oleh klien kami [Mularis Djahri] sehingga berakibat perusahaan tidak bisa berproduksi," katanya, dalam keterangan pers, pada Kamis (18/8/2022).
Alex mengatakan Mularis merasa dikriminalisasi dan patut diduga penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel melanggar prosedur.
Dia menambahkan bahwa dampak lainnya yakni para pekerja yang berjumlah kurang 1.000 orang orang bisa dibayar sehingga terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Alex melanjutkan laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A. Artinya, polisi yang melaporkannya, sedangkan untuk informasi bahwa PT Laju Perdana Indah (LPI) tidak membuat laporan mengenai hal tersebut.
"Ini artinya ada masalah, oleh karena itu klien kami merasa dikriminalisasi,” katanya.
Hal tersebut pula yang membuat Mularis Djahri berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022.
Isi surat tersebut yakni permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.