Sengketa Lahan Sawit: Mularis Djahri Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel ke Propam Polri

Mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri melaporkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan ke Kadiv Propam Mabes Polri.
Mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri./Istimewa
Mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri melaporkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

Pelaporan itu terkait penangkapan dan penahanan yang diduga tidak memenuhi unsur terhadap dirinya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Bisnis.com, surat tertanggal 12 Agustus 2022 itu ditujukan kepada Kadiv Propam Polri, dan ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Menkopolhukam, Kepala Bareskrim, dan Karowasidik Polri.

Mularis memohon Propam Polri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumsel oleh Kombes Pol M Barly Ramadhany.

“Terkait Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Dugaan Tindak Pidana Pasal 107 Jo Pasal 55 UU Perkebunan, dan Dugaan Tindak Pidana Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya dalam surat tersebut.

Dalam laporan polisi tersebut, Mularis selaku komisaris PT Campang Tiga, dituding secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel.

Menurut Mularis, PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektare di Desa Campang Tiga Ilir.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004 Tahun 2004, dan perpanjangan pada 6 Desember 2007.

"Sedangkan PT LPI yang menurut penyidik dalam laporan model A ini adalah pemilik lahan tersebut, namun pada faktanya PT Laju Perdana lndah tidak memiliki izin lokasi di Desa Campang Tiga Ilir," ungkap Mularis dalam suratnya.

PT Campang Tiga, lanjut Mularis, telah melaksanakan kewajiban perusahaan.Salah satunya dengan memberikan ganti rugi kepada masyarakat setempat.

Caranya, lewat pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat antara Pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga llir.

"Kombes Pol M Barly Ramadhany selaku penyidik menetapkan saya selaku tersangka pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi, dan langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana atas peristiwa tersebut,” paparnya.

Selain itu, dia melanjutkan, dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditangkap dan ditahan selama 12 jam.

“Tanpa menunjukkan serta menjelaskan alasan obyektif maupun subyektif penangkapan dan penahanan tersebut," kata Mularis.

Selain itu, Mularis juga keberatan karena penyidik menetapkan putranya, Hendra Sputra sebagai tersangka dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan.

"Penyidik tersebut dapat diduga akan terus melakukan ketldakprofesional dalam menjalankan penyidikan, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper