Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus melakukan pembenahan dan perbaikan birokrasi, salah satu caranya lewat peluncuran aplikasi digital kepegawaian bertajuk Sistem Digital Dokumen Aparatur Sipil Negara atau SEGMENT.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI Maulidini mengatakan aplikasi itu didesain untuk memudahkan pengurusan administrasi kepegawaian serta wujud reformasi birokrasi.
"Aplikasi SEGMENT merupakan pelayanan secara online yang berbasis website untuk mengakomodir sejumlah pengajuan pelayanan mulai dari Izin cuti, usul kenaikan pangkat, usul pensiun, usul mutasi serta kepengurusan bagian kepegawaian lainnya," katanya, Selasa (2/8/2022).
Maulidini menambahkan, BKPP OKI terus bertransformasi memberikan pelayanan kepegawaian yang terintegrasi dan berkualitas.
Sementara Sekretaris Daerah OKI, Husin, mengapresiasi adanya layanan SEGMENT yang dapat memberikan kemudahan bagi pegawai dalam pengurusan administrasi kepegawaian, mengingat secara geografis, kabupaten itu sangat luas.
Husin mengatakan, transformasi diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik di Kabupaten OKI secara tangguh, tanggap terhadap perubahan dan responsif untuk mencapai kinerja maksimal serta penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
"Saya sangat berharap transformasi ini, menjadi ikhtiar kita bersama untuk menjadikan birokrasi di OKI sebagai world class bureaucracy yang mampu memberikan pelayanan publik berkualitas, efektif, dan efisien,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pemetaan data non ASN di OKI terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala BKPP OKI, Maulidini mengatakan pegawai nonASN maupun nonP3K di OKI sebanyak 8.000 orang.
Oleh karena itu , Pemkab OKI akan memberikan kesempatan pegawai nonASN dan nonP3K yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Semetara itu, untuk petugas kebersihan, keamanan dan supir dipenuhi dengan tenaga ahli daya (outsourcing).
"Honorer ataupun Tenaga Kerja Suka Rela (TKS) bukan bearti tidak memiliki kompetensi hanya saja belum mendapatkan kesempatan. Kita memberikan kesempatan itu, tentu dengan mekanisme sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.