Bisnis.com, MEDAN - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (PT ACR) Mujianto.
Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Kantor Cabang Medan senilai Rp39,5 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang mengindikasikan Mujianto terlibat dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan," ujar Yos melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Berdasar penelusuran tim, Mujianto telah melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah dengan Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA) Canakya Suman pada 2011 silam. Tanah seluas 13.680 m2 itu berlokasi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya ke Bank BTN Kantor Cabang Medan dengan plafon Rp39,5 miliar.
Pinjaman kredit tersebut akan dipakai PT KAYA untuk mengembangkan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, Sumatra Utara. Di tengah jalan, pembayaran kredit oleh PT KAYA macet.
Menurut Yos, proses pencairan kredit Bank BTN diduga tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Mujianto dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi aebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BTN Kantor Cabang Medan ini telah menarik perhatian berbagai kalangan.
Bahkan, sekelompok orang menggelar demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kota Medan, Senin (18/7/2022) lalu. Massa yang tergabung dalam Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kota Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara agar menangani kasus tersebut secara serius.
Sebab, menurut koordinator aksi Imam Chaniago, terdapat kejanggalan dalam. Sebagai simbol kekecewaan, massa menyerahkan manekin atau boneka peraga berpakaian daster kepada para jaksa.
Di samping itu, massa juga membentangkan sepanduk bertuliskan "Jadilah Penegak Hukum, Jangan Jadi Banci".
"Ini simbol kekecewaan. Mengapa hingga sekarang empat oknum BTN yang punya andil dalam penyaluran kredit bermasalah itu belum dibawa ke pengadilan? Ini tanda tanya besar," ujar Imam saat berorasi.
Dalam kasus dugaan korupsi kredit BTN senilai Rp39,5 miliar ini, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menetapkan tujuh orang tersangka. Sebelum menahan Mujianto, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menyeret seorang oknum notaris bernama Elviera ke meja persidangan. Sejauh ini, Elviera masih menjadi satu-satunya terdakwa.
Pada masa pencairan kredit bermasalah itu, Kepala BTN Kantor Cabang Medan masih dijabat oleh Ferry Sonefille. Sedangkan jabatan Wakil Kepala BTN Kantor Cabang Medan diduduki oleh Agus Fajariyanto.
Pada saat yang sama, jabatan Pejabat Kredit Kantor BTN Cabang Medan masih diemban R Dewo Pratoloadji. Sementara Aditya Nugroho menjabat Analis Kredit Kantor BTN Cabang Medan.
Di pihak lain, Direktur PT KAYA dijabat oleh Canakya Suman. Sedangkan Mujianto menjabat sebagai Direktur PT ACR.
Selain dianggap rancu, Imam juga menduga Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menerapkan standar ganda dalam penanganan kasus dugaan korupsi kredit perbankan ini.
Menurut Imam, kasus serupa juga pernah dialami PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Kantor Cabang Medan pada 2013 silam. Berbeda dengan penanganan kasus dugaan korupsi kredit BTN ini, saat itu jaksa terlebih dulu menyeret oknum-oknum di jajaran BNI yang dianggap terlibat.
"Kami minta Kejaksaan segera menyidangkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kredit di BTN. Jangan hanya orang eksternal yang didudukkan sebagai terdakwa," ujar Imam.
Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumatra Utara Muslim Muis sebelumnya juga angkat bicara mengenai kasus kredit macet Bank BTN Kantor Cabang Medan.
Muis juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara agar serius menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur PT ACR Mujianto.
"Jaksa Agung sudah menegaskan untuk serius memberantas mafia tanah. Jadi, kejaksaan tinggi juga harus seperti itu, jangan main-main," ujar Muis beberapa waktu lalu.
Menurut Muis, proses penanganan kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kecurigaan jika tetap dilakukan dengan tidak serius.
"Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Mau siapa pun dia, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara harus menegakkan keadilan. Apalagi ini tindak pidana korupsi. Jika sudah cukup bukti, jangan ditahan-tahan lagi, segera diproses," katanya.
Muis juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara bersikap transparan dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mujianto.
"Kita harap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang baru ini membuat terobosan baru dalam kasus dan segera memproses kasus ini sebagaimana mestinya," kata Muis.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak BTN belum bisa dimintai keterangannya.