Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 Daerah Masuk Zona Merah PMK, Pemprov Sumut Gandeng Aparat Perketat Jalur Keluar Masuk

Berdasar data teranyar, 14.927 ekor hewan ternak yang terpapar tersebut tersebar di 358 desa dalam 23 kabupaten dan kota di Sumatra Utara.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi saat meninjau vaksinasi PMK hewan ternak di Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (8/7/2022). / Istimewa
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi saat meninjau vaksinasi PMK hewan ternak di Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (8/7/2022). / Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Sejauh ini, sudah terdapat 14.927 ekor hewan ternak di Sumatra Utara yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Dari jumlah tersebut, 7.015 ekor di antaranya masih dalam kondisi sakit dan 17 ekor mati. Selebihnya sudah dinyatakan sembuh.

Berdasar data teranyar, 14.927 ekor hewan ternak yang terpapar tersebut tersebar di 358 desa dalam 23 kabupaten dan kota di Sumatra Utara.

Demi memutus rantai penyebaran, Pemprov Sumatra Utara menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan pengetatan pintu keluar-masuk ternak. Termasuk melibatkan personel TNI dan Polri untuk melakukan penjagaan di sejumlah perbatasan Sumatra Utara.

"Kami sudah mulai melakukan pengetatan di perbatasan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya di pintu-pintu masuk Sumatra Utara," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemprov Sumatra Utara Azhar Harahap pada rapat koordinasi di Kota Medan, Rabu (13/7/2022).

Selain pintu keluar-masuk tingkat provinsi, Pemprov Sumatra Utara juga memperketat lalu lintas hewan ternak di perbatasan kabupaten dan kota.

Azhar mengatakan, hewan ternak dari daerah berstatus zona merah dan kuning dilarang mask ke daerah berstatus zona hijau. Sebaliknya, hewan ternak dari daerah berstatus zona hijau tetap diizinkan keluar. Walau begitu, hewan ternak yang hendak dikirim mesti mengantongi surat keterangan kesehatan.

Saat ini, terdapat 20 kabupaten dan kota di Sumatra Utara yang berstatus zona merah. Untuk daerah berstatus zona kuning ada tiga. Sedangkan 10 daerah lainnya berstatus zona hijau.

"Dengan mewajibkan surat keterangan kesehatan hewan ternak," kata Azhar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara Kombes John Nababan mengatakan, petugas akan melakukan pengetatan jalur keluar-masuk hewan ternak untuk mendukung upaya pemerintah menangani wabah ini. Selain itu, kata John, petugas juga akan mengawasi penyaluran vaksin PMK.

"Kita perlu pertahankan zona hijau jangan sampai menjadi kuning atau merah. Kalau bisa zona hijaunya bertambah," kata John pada rapat tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menyebut hewan ternak di provinsi ini menjadi keempat yang terbanyak terpapar PMK.

Saat ini, Sumatra Utara telah memeroleh tambahan 10.000 dosis vaksin PMK. Sehingga totalnya menjadi 11.600 dosis. Vaksin-vaksin ini akan disuntikkan ke hewan ternak secara serentak kurun 14 - 20 Juli 2022.

Edy pun berencana untuk meminta penambahan dosis vaksin PMK kepada pemerintah pusat.

"Sumatra Utara masuk provinsi keempat terbesar terpapar PMK," kata Edy saat meninjau vaksinasi PMK untuk sejumlah hewan ternak di Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler