Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Kembali Lanjutkan Razia Truk ODOL, Salah Satunya di Kampar

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Riau Suardi mengatakan Kabupaten Kampar menjadi salah satu daerah yang dianggap banyak temuan kasus pelanggaran oleh angkutan ODOL.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU-- Dinas Perhubungan Provinsi Riau akan melanjutkan upaya penertiban truk over dimensi over load (ODOL) di wilayah hukumnya, salah satunya dengan razia gabungan di Kabupaten Kampar.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Riau Suardi mengatakan Kabupaten Kampar menjadi salah satu daerah yang dianggap banyak temuan kasus pelanggaran oleh angkutan ODOL.

"Memang kami menyasar di Kampar dimana pada saat razia gabungan pada Maret 2022 lalu kami melakukan penilangan terhadap 166 kendaraan yang melanggar aturan atau masuk kategori truk ODOL," ujarnya, Senin (27/6/2022).

Pihaknya berharap dengan adanya upaya penertiban seperti razia gabungan itu, pemilik kendaraan serta pengusaha terkait tidak lagi mengoperasikan kendaraan dengan ukuran serta beban tonase berlebih. Karena dapat menyebabkan kerugian mulai dari kerusakan jalan yang dilalui oleh truk, sampai risiko kecelakaan yang semakin besar.

Sebelumnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menilai razia kendaraan over dimension over load (ODOL) atau truk kelebihan ukuran dan muatan, tidak akan menyelesaikan masalah.

Direktur Eksekutif Kadin Riau Kholis Romli menjelaskan upaya razian ini bahkan bisa menimbulkan masalah baru jika pemerintah pusat atau lintas kementerian terkait serta pemda, tidak mewujudkan kebijakan terpadu terkait kendaraan ODOL.

"Kadin menyarankan agar pelaksanaan regulasi ODOL ini jangan dipaksakan, karena hanya akan menciptakan situasi kontraproduktif di tengah usaha pemerintah meningkatkan pertumbuhan sektor ekonomi. Karena itu kebijakan zero ODOL perlu memenuhi beberapa kondisi," ujarnya.

Dia menjelaskan kondisi dimaksud yaitu kebijakan zero ODOL yang akan dijalankan nantinya melibatkan kerja sama dengan segenap stakeholder baik pemerintah pusat, pemda, asosiasi bisnis dan lainnya.

Kemudian regulasi ODOL yang prosesnya sudah sesuai aturan, harus dijalankan secara konsisten termasuk apabila ada stimulus reward and punishment bagi para pelakunya.

Dia mengakui Kadin sangat konsen dan mendukung tujuan regulasi terkait ODOL ini, karena sebenarnya Kadin sudah lama terlibat menjembatani FGD antara Ditjen Hubdar, Dishub, dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) untuk mencari solusi bagi berjalannya permenhub tentang ODOL ini.

Bahkan secara nasional, acara FGD sejenis sudah sering dilakukan oleh Kemenhub juga, yang dihadiri perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Angkutan Barang, dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), dimana Asosiasi Pengusaha di sektor ini juga anggota Kadin.

Kholis memaparkan stakeholder pengusaha yang terlibat dalam bisnis angkutan terkait aturan ODOL ini adalah, pertama user atau pemilik barang yang biasanya perusahaan produsen, dimana dalam konteks Riau semisal produsen CPO, perusahaan pulp dan kertas, atau produsen material bangunan, dan sebagainya.

Kedua adalah transporter atau pengusaha penyedia unit angkutan barang, seperti truk. Lalu ketiga, adalah karoseri yang berperan memodifikasi dimensi angkutan truk.

"Memang, sebenarnya pihak transporter tidak berkeberatan bahkan senang jika regulasi ODOL ini berjalan karena akan memperpanjang usia produktif unit truknya. Namun keberadaan transporter ini bergantung kepada tarif yg disanggupi oleh user yaitu pemilik atau produsen barang," ujarnya.

Sementara dia menilai jika ditanya ke user atau pemilik barang, pasti akan keberatan jika tidak ada stimulus dari pemerintah. Karena kebijakan zero ODOL akan menaikkan cost of production atau biaya distribusi barang sehingga akan melemahkan daya saing produk terutama selama masa pandemi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper