Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Akhir Program PPS, DJP Riau Ajak FKIJK Sosialisasikan ke Nasabah Bank

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau Ahmad Djamhari menjelaskan pihaknya bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan yang terbaik kepada wajib pajak yang juga merupakan nasabah perbankan yang berada dibawah pengawasan OJK Riau untuk menjamin tersampaikannya informasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
DJP Riau menggandeng OJK dan FKIJK untuk menyampaikan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. /Istimewa
DJP Riau menggandeng OJK dan FKIJK untuk menyampaikan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Riau menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Ballroom Menara Dang Merdu Lantai 4 Bank Riau Kepri.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau Ahmad Djamhari menjelaskan pihaknya bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan yang terbaik kepada wajib pajak yang juga merupakan nasabah perbankan yang berada di bawah pengawasan OJK Riau untuk menjamin tersampaikannya informasi PPS.

"Masa pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela tinggal beberapa hari lagi, diharapkan kepada wajib pajak yang juga nasabah perbankan di wilayah Provinsi Riau agar dapat memanfaatkan PPS segera," ujarnya Minggu (26/6/2022).

Dari data sampai 24 Juni 2022 sebagaimana yang diambil dalam pajak.go.id/pps, jumlah peserta PPS secara nasional mencapai 133.840 WP dengan nilai harta bersih Rp312,96 triliun dan penerimaan negara yang terkumpul Rp31,44 triliun.

Dia mengingatkan kembali bahwa Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Andi Buchari, Direktur Utama Bank Riau Kepri selaku ketua FKIJK menyebutkan pihaknya mengadakan kegiatan sosialisasi PPS kepada para nasabah prioritas perbankan yang ada di Provinsi Riau.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa Program Pengungkapan Sukarela adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Tentunya terdapat sejumlah manfaat yang akan didapat oleh wajib pajak bila memanfaatkan program ini, “ ujar Andi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper