Bisnis.com, PALEMBANG- Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI kini memiliki rumah restorative justice (RJ) di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Rumah restorative justice merupakan wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati oleh korban dan pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Abdi Reza Fachlevi Junus, mengatakan rumah tersebut juga jadi sarana masyarakat untuk mendapat pengetahuan dan pemahaman hukum.
“Keadilan restoratif adalah menyelesaian permasalahan di luar pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat,” katanya, Jumat (24/6/2022).
Reza menjelaskan hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Dia memaparkan syarat tersebut, antara lain pelanggaran pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, belum pernah dihukum sebelumnya dari perkara lain dan mendapatkan maaf dari pihak pelapor dan mampu mengembalikan kerugian di alami korban.
"Masyarakat di OKI jadi lebih harmonis dengan penyelesaian yang humanis,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Bupati Kabupaten OKI Iskandar mengapresiasi program kerja Kejari OKI yang memberikan peluang kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai, melalui dialog dan mediasi.
"Kalau ada perkara yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa dilakukan mediasi dan datang langsung ke RRJ," katanya.
Bupati Iskandar berharap rumah restorative justice mampu menciptakan keharmonisan dan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.