Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Forum Penyuluh Antikorupsi di Sumatra Barat.
Penyuluh Antikorupsi ini beranggotakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di inspektorat masing-masing kabupaten dan kota di Sumbar.
Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan Penyuluh Antikorupsi bertugas dan berfungsi menyusun rencana kegiatan edukasi dan rencana aksi penyuluhan antikorupsi di wilayah kerja Sumbar.
"Jadi Penyuluh Antiikorupsi ini melakukan kegiatan edukasi penyuluhan anti korupsi, melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan edukasi penyuluhan anti korupsi," katanya di Padang, Selasa (21/6/2022).
Selain itu setelah adanya kegiatan yang dilakukan oleh Penyuluh Antikorupsi ini, mereka berkewajiban melaporkan hasil kegiatan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar.
"Kita ingin Indonesia memiliki budaya dan peradaban anti korupsi karena itu KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat, membangun budaya anti korupsi. Hal tersebut bukanlah hal yang mudah, oleh karena itu pembentukan forum ini sangat penting," ungkapnya.
Menurut dia terbentuknya Penyuluh Antikorupsi ini, juga tidak terlepas dari bagusnya Sumbar dalam hal pencegahan korupsi.
Buktinya saat ini Sumbar menduduki peringkat ke-7 daerah yang berintegritas di Indonesia. Hasil diketahui dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021 yang digelar oleh KPK yang bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dari data SPI itu, Provinsi Sumbar berada pada peringkat ketujuh dengan memperoleh poin 75,44. Prestasi ini amat bagus, harus ditingkatkan lagi," pesannya.
Sementara untuk peringkat pertama diraih oleh Yogyakarta, berikutnya di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan ketujuh di Sumbar.
Firli Bahuri berharap hasil survei yang dilakukan oleh SPI tersebut bukan hanya untuk mengukur individu, namun juga mengukur integritas antar individu dengan institusi pemerintahan seperti kementerian dan lembaga.
Untuk itu, Firli berharap peran kepala daerah dalam hal upaya pemberantasan korupsi, salah satunya yaitu dengan menjamin kemudahan perizinan usaha dan investasi.
Menurutnya dengan dimudahkannya regulasi perizinan usaha, kasus penyuapan di daerah dapat diminimalisir. Apalagi telah adanya Penyuluh Antikorupsi, bisa berperan dalam pencegahan korupsi di Sumbar.
Berbicara potensi korupsi itu, Firli melihat, sebenarnya berawal dari berbelit-belitnya pelayanan publiknya. Sehingga membuat masyarakat maupun pihak lain ingin jalan cepat, dan ujung-ujungnya terjadi peluang korupsi di sana.
"Semakin berbelitnya izin dan pelayanan publik, akan semakin banyak orang-orang yang memilih jalan pintas dengan suap, nyogok, dan memberikan gratifikasi untuk mempermudah urusan mereka. Hal ini juga perlu jadi perhatian kepala daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan dalam rangka meminimalisir atau mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumbar, maka komitmen yang dilakukan adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, penyederhanaan proses kerja, yang didukung dengan penggunaaan teknologi digital.
Gubernur menyebut koordinasi menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan kerjasama dan sinergi antar aparat pengawas intern pemerintah, pengawas eksternal dan institusi pemerintah lainnya serta peran aparat penegak hukum.
"Sinergitas sangat penting dalam pencegahan korupsi. Selain itu, penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga perlu dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan korupsi," ujarnya.
Gubernur berharap upaya pencegahan korupsi bukan hanya slogan semata. Dalam hal ini pemangku kepentingan juga ikut andil dalam membangun sebuah integritas, kejujuran, dan terus membangun sistem yang bisa mendeteksi sejak dini terhadap perilaku koruptif yang dilakukan oleh siapapun.
Mahyeldi mengungkapkan pada tahun 2021 Pemprov Sumbar memperoleh nilai capaian Monitoring Center Of Prevention (MCP) sebesar 85 persen dengan nilai rata rata Provinsi Sumatera Barat sebesar 73 persen dari total nilai capaian nasional sebesar 71 persen.
Hal tersebut menjadikan Sumbar meraih peringkat ketiga penghargaan dalam kategori MCP tertinggi ketiga dengan skor nilai MCP sebesar 84,93 persen tahun 2021.
MCP merupakan pelaksanaan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan Supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional. (k56)