Bisnis.com, PEKANBARU - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak, atau PDAM Kota Pekanbaru bakal menghapus atau memutihkan piutang para pelanggannya yang menunggak sejak 2001 silam. Tidak tanggung-tanggung nilai piutang tersebut mencapai Rp71,8 miliar.
Staf Ahli Bidang Manajemen PDAM Tirta Siak, Hengki Irawan memaparkan ada total 18.743 pelanggan yang menunggak, dengan rincian pelanggan masuk status aktif dan tidak aktif.
"Dari tunggakan tersebut kami meminta masukan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan rekomendasinya adalah kami menghapus piutang tersebut. Lalu dengan adanya persetujuan pemegang saham dalam hal ini Pemkot Pekanbaru, karena itulah kami menerbitkan kebijakan penghapusan piutang dengan nama program Skema Penghapusan Piutang atau SPP," ujarnya Senin (30/5/2022).
Dia menyebutkan saat ini ada sekitar 13.000 pelanggan perseroan yang masih aktif menerima pasokan air, dan diharapkan jumlahnya bakal terus bertambah seiring dengan hadirnya program penghapusan piutang tersebut.
Menurutnya dengan ikut serta pada program SPP ini, pelanggan akan mendapatkan keringanan penghapusan nilai tunggakan dengan jumlah bervariasi sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Setelah kewajiban tunggakan dibayarkan, perusahaan akan kembali mengalirkan air bersih kepada pelanggan terkait, serta terhindar dari biaya pemasangan baru yang nilainya juga tidak sedikit.
Baca Juga
Sebelumnya Direktur Utama Perumdam Tirta Siak, Agung Anugrah mengatakan program SPP ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada pelanggan.
"Ini juga merupakan ucapan rasa syukur terhadap pelanggan. Program ini merupakan kadolah dan juga hadiah, dan usaha kami berbenah dalam melayani pelanggan setia," ujarnya.
Dia mengatakan program SPP ini diharapkan bisa memberi dampak positif tidak hanya kepada pelanggan namun juga untuk Perumdam Tirta Siak.
Program SPP yang secara regulasi sudah dikaji oleh tim management Perumdam Tirta Siak kemudian diserahkan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal).
Dia mengatakan program ini tentunya sudah melalui proses audit dari KAP (Kantor Akuntan Publik) bahwa KAP merekomendasikan piutang pelanggan tersebut untuk dilakukan hapus buku. Sehingga saat diajukan ke KPM akhirnya dapat disetujui.
Selain itu, hal ini juga merupakan wujud kepedulian kepada pelanggan terutama pelanggan yang memang memiliki tunggakan yang sudah menahun, dan jumlahnya besar.
Dia merincikan, pada program SPP Perumdam Tirta Siak ini, terdapat lima jenis skema yang akan diterapkan di antaranya adalah tunggakan pelanggan diatas 60 bulan, tagihan akan dihapus 100 persen.
Kemudian untuk pelanggan yang menunggak selama 37 - 60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75 persen tagihan dihapuskan.
Selanjutnya jika pelanggan yang menunggak 25 - 36 bulan maka denda akan dihapus dan 50 persen tagihan pun juga akan dihapuskan. Sedangkan pelanggan yang memiliki tunggakan 13 - 24 bulan maka denda akan dihapus dan 25 persen tagihan juga akan dihapus.
"Untuk tunggakan 6-12 bulan, denda akan dihapus sedangkan tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan nominalnya," ujarnya.