Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sehari Jelang Subsidi Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah Stabil di Atas HET

Sehari jelang subsidi dicabut, harga minyak goreng jenis curah di Kota Medan, Sumatra Utara, terpantau stabil.
Ilustrasi / Antara
Ilustrasi / Antara

Bisnis.com, MEDAN - Sehari jelang subsidi dicabut, harga minyak goreng jenis curah di Kota Medan, Sumatra Utara, terpantau stabil.

Sama sejak beberapa pekan sebelumnya, harga minyak goreng curah masih dijual seharga Rp16.000 - Rp18.000 per kilogram.

Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditargetkan pemerintah, yakni Rp14.000 per kilogram.

"Kenaikan harga minyak goreng curah juga tidak terjadi. Semuanya terpantau stabil," ujar pengamat ekonomi asal Universitas Islam Sumatera Utara Gunawan Benjamin, Senin (30/5/2022).

Berdasar pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), minyak goreng curah di Kota Medan seharga Rp16.400 per kilogram pada hari ini. Sedangkan harga untuk minyak goreng kemasan Rp24.100 per kilogram.

Menurut pedagang minyak goreng di Jalan Setia Budi, Kota Medan, Yanti, harga minyak goreng curah sebelumnya sempat turun Rp15.000 per kilogram. Namun kemudian kembali merangkak Rp16.000 per kilogram.

Saat ini, menurut Yanti, belum terjadi kenaikan harga meski subsidi minyak goreng curah bakal dicabut pemerintah.

"Sekarang ini harganya masih sama seperti kemarin. Tapi kalau memang (subsidi) jadi dicabut, bisa jadi naik lagi," katanya kepada Bisnis.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian RI Putu Juli Ardika mengungkap rencana pencabutan subsidi minyak goreng curah mulai Selasa (31/5/2022) besok.

Kementerian Perindustrian RI bakal menghentikan program subsidi setelah mengklaim harga minyak goreng curah mulai turun pada pekan ini.

Kebijakan soal minyak goreng dalam negeri akan kembali mengacu pada domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas pasok yang diwajibkan kepada para produsen minyak goreng sesuai ketentuan. Sedangkan DPO adalah batas harga penjualan minyak goreng dalam negeri.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 30 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 33 Tahun 2022.

"Kami tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022," kata Ardika, Rabu (25/5/2022).

Ardika mengatakan, Kementerian Perindustrian RI memproyeksikan kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri 10.000 kilo liter per hari.

"Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 30 Tahun 2022. Tujuannya untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri terpenuhi.

"Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini," kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper