Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Padang Mulai Berlakukan Pelat Nomor Kendaraan 3 Huruf di Belakang

Untuk pelat nomor kendaraan 3 huruf di belakang ini, diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan baru, serta pengendara yang melakukan pergantian 5 tahun masa pakai kendaraan.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya saat ditemui di kantornya, Senin (30/5/2022). /Bisnis-Noli Hendra
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya saat ditemui di kantornya, Senin (30/5/2022). /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Barat mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan 3 huruf di belakang.

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan hal yang membuat diberlakukannya pelat nomor kendaraan 3 huruf itu mengingat angka pelat nomor kendaraan yang saat ini telah habis digunakan.

"Sekarang nomor pelat kendaraan sudah habis di Sumbar. Kalau tidak dijadikan 3 huruf di belakang, akan terjadi pelat nomor kendaraan ganda," kata Hilman, Senin (30/5/2022).

Dia menjelaskan untuk pelat nomor kendaraan 3 huruf di belakang ini, diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan baru, serta pengendara yang melakukan pergantian 5 tahun masa pakai kendaraan.

"Kebijakan untuk pelat nomor kendaraan baru ini, hanya kita berlakukan untuk wilayah Kota Padang saja dulu, untuk daerah lainnya di Sumbar belum lagi," ujarnya.

Hilman mengatakan alasan baru di Kota Padang yang diberlakukan pelat nomor kendaraan 3 huruf di belakang, karena bahan untuk pelat yang datang ke Sumbar masih terbatas.

Menurutnya, kedepan seiring waktu berjalan, pelat nomor kendaraan untuk 3 huruf di belakang akan datang, sehingga bisa merata untuk seluruh kendaraan di Sumbar.

"Sebenarnya ini bukan hal yang baru. Daerah lain telah lama memulai pelat nomor kendaraan 3 huruf belakang itu, seperti Jakarta dan Sumatra Utara dan daerah lainnya," ujar dia.

Dikatakannya kendati telah diberlakukan pelat nomor kendaraan 3 huruf di belakang, untuk pelat nomor kendaraan yang masih 2 huruf di belakang, tetap masih berlaku.

Hilman menegaskan tidak ada persoalan apapun bagi kendaraan yang kini masih menggunakan pelat nomor kendaraan yang lama.

"Tidak ada persoalan untuk yang lama, jadi adanya kebijakan penggunaan pelat nomor kendaraan 3 huruf di belakang itu, karena telah habis pelat nomor kendaraan 2 huruf yang dibelakang," sebutnya. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper