Bisnis.com, MEDAN - Sekelompok mahasiswa mengadukan dugaan monopoli pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh PT Paluta Inti Sawit dan PT Sinar Sawit Subur Lestari (PT SSSL PMKS) ke Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Islam Padang Lawas Utara menilai ada ketidakwajaran pembelian sawit. Perwakilan mahasiswa, Ilham Syahputra, mengatakan harga beli TBS yang dipatok dua perusahaan pada kurun 22-28 April 2022 dinilai merugikan kalangan petani.
Kurun 22-23 April 2022, kedua perusahaan disebut membeli TBS kelapa sawit seharga Rp3.000-Rp3.300 per kilogram. Harganya kemudian turun kurun 24-26 April 2022 menjadi Rp1.400-Rp1.700 per kilogram. Pada 27 April 2022, harga TBS oleh kedua perusahan itu kemudian naik senilai Rp300 per kilogram.
"Penurunan harga tersebut mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan para pengepul sawit di Kabupaten Padang Lawas Utara," kata Ilham, Jumat (20/5/2022).
Menurut Ilham, penurunan harga yang terjadi diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah I KPPU Devi Siadari mengapresiasi aduan yang dilayangkan kelompok mahasiswa terkait dugaan monopoli penjualan TBS kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas Utara. Penurunan harga TBS di tengah larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) beberapa waktu lalu memang menjadi perhatian KPPU.
Baca Juga
Devi mengatakan, KPPU tengah mencermati perilaku para pelaku usaha kelapa sawit. Khususnya kalangan produsen minyak goreng. Mereka berpotensi melakukan penyelewengan demi tetap meraup keuntungan besar meski ekspor CPO dilarang.
Selain melakukan penyelundupan, celah lain yang berpeluang dimanfaatkan para produsen yakni dengan membatasi kapasitas produksi minyak gorengnya. Sehingga terjadi kelebihan kapasitas dan memaksa pabrik kelapa sawit berhenti menampung TBS. Hal itu tentu akan menyebabkan harga TBS di tingkat petani anjlok.
"Saat ini KPPU masih menyelidiki permasalahan minyak goreng. Dengan informasi dari kawan-kawan mahasiswa, KPPU bisa mengambil inisiatif untuk mendalami permasalahan mengenai CPO dan TBS ini," kata Devi.
Devi mengatakan, KPPU akan memantau perkembangan harga TBS di Kabupaten Padang Lawas Utara. "Sehingga jika ada indikasi permainan harga oleh para pelaku usaha yang seharusnya bersaing, KPPU dapat melakukan pengawasan," pungkas Devi.
Sementara itu, baik PT Paluta Inti Sawit maupun PT Sumatera Sylva Lestari hingga kini belum dapat dimintai komentarnya.