Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Jual TBS di Banyuasin Jauh di bawah Harga Acuan, Imbas Larangan Ekspor

Sejumlah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, terpantau membeli tandan buah segar atau TBS petani dengan harga lebih rendah dibanding harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah tersebut.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG –  Sejumlah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, terpantau membeli tandan buah segar atau TBS petani dengan harga lebih rendah dibanding harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah tersebut.

Hal itu terungkap dari inspeksi mendadak yang dilakukan Pemkab Banyuasin baru-baru ini ke beberapa pabrik kelapa sawit (PKS). 

Di mana harga TBS yang dibeli PKS berkisar Rp2.200 per kilogram – Rp3.000 per kilogram (kg). Sementara harga acuan Dinas Perkebunan dan Peternakan Banyuasin senilai Rp3.639 per kg.

Wakil Bupati Banyuasin Slamet mengatakan terjadinya perbedaan harga tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan ekspor CPO.

“Kalau ekspornya dibuka harga CPO-nya naik maka masyarakat juga merasakan dampak [harga naik]. kalau sawitnya tidak diolah numpuk jatuh harganya, kalau diolah gudangnya penuh ekspor belum jalan juga akibatnya fatal," jelasnya.

Slamet menambahkan, Pemkab Banyuasin bakal membuat surat edaran ke perusahaan untuk menggunakan harga acuan yang ditetapkan pemda.

Menurut Slamet, petani sawit di Banyuasin masih mengeluhkan rendahnya harga TBS. Biasanya, petani sawit bisa menjual TBS di angka Rp4.000 per kg.

Slamet menambahkan dirinya berharap pusat bisa mengkaji kembali kebijakan larangan ekspor sehingga kandungan CPO di pabrik-pabrik dapat dijual ke pasar ekspor.

Sebelumnya, Manager PT Kasih Agro Mandiri, Bambang Mil, mengatakan memang ada perbedaan harga sebelum ada pengumuman penyetopan ekspor harga petani swadaya sempat jatuh.

”Untuk saat ini harga belum balance dengan harga TBS,” katanya.

Bambang berharap penjualan dari CP0 bisa naik sehingga harga TBS di tingkat petani bisa ikut naik.

”Kami harap pemerintah bisa melihat lebih luas lagi karena kami sebagai pengusaha tetap mengikuti regulasi pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten,” jelasnya.

Manager PT Sri Andal Lestari (SAL), Viktor Mil, mengatakan bahwa mereka telah patuh dengan pemerintah sesuai dengan apa yang diatur perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper