Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak dari Sumut Melonjak saat Tingkat Kepatuhan Lapor SPT Turun

Penerimaan pajak bruto tumbuh 53,23 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Begitu pula dengan penerimaan neto yang tumbuh 66,49 persen (yoy). Namun pada saat yang sama, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) justru turun.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Hingga 30 April 2022, penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencapai bruto Rp12,16 triliun dan neto Rp10,20 triliun.

Penerimaan pajak bruto tumbuh 53,23 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Begitu pula dengan penerimaan neto yang tumbuh 66,49 persen (yoy).

Namun pada saat yang sama, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) justru turun. 

Hingga 30 April 2022, jumlah SPT yang telah dilaporkan sebanyak 309.707, yakni terdiri atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) sebanyak 286.121 SPT dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 23.586 SPT.

Dibanding periode yang sama tahun lalu, terjadi penurunan sebesar 4,53 persen atau sebanyak 14.717 SPT.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi memberi apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Demikian pula untuk para Wajib Pajak yang bersedia mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Kami berharap, uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatra Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan pemulihan dunia usaha di masa pandemi," katanya melalui pernyataan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Hingga akhir April 2022, jumlah pajak penghasilan yang dikumpulkan Kanwil DJP Sumut I berkat Program Pengungkapan Sukarela atau PPS mencapai Rp399,54 miliar dari 2.033 Wajib Pajak.

Pada periode yang sama, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela mencapai Rp4.022,13 miliar. Jumlah itu terdiri atas Deklarasi Dalam Negeri senilai Rp3.547,14 miliar, Repatriasi senilai Rp61,05 miliar.

Kemudian dari Investasi Dalam Negeri senilai Rp105,70 miliar, Investasi Repatriasi senilai Rp29,14 miliar dan Deklarasi Luar Negeri senilai Rp279,13 miliar.

"Kami optimis dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS," kata Eddi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper