Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Hubungan Oknum ASN, Pemkab OKI Tegaskan Bakal Ada Sanksi

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bakal memberikan sanksi hukuman disiplin terhadap dua oknum ASN di lingkungan pemerintah tersebut yang diduga melanggar disiplin, terkait hubungan keduanya, hingga viral dan menjadi konsumsi publik.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bakal memberikan sanksi hukuman disiplin terhadap dua oknum ASN di lingkungan pemerintah tersebut yang diduga melanggar disiplin, terkait hubungan keduanya, hingga viral dan menjadi konsumsi publik.

Hukuman disiplin tersebut bakal diberlakukan jika keduanya terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab OKI.

Inspektur Kabupaten OKI, Endro Suarno, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan sejak akhir April 2022.

“Bahkan kami sudah membentuk tim pemeriksa adhoc, yang terdiri darri unsur inspektorat, kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan,” katanya, Selasa (10/5/2022).

Endro menerangkan tim adhoc tersebut memanggil terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik

Dia mengemukakan bahawa, jika terbukti bersalah maka sanksi hukuman disiplin menanti.

“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat,” katanya.

Dia menjelaskan vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper