Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bakal memberikan sanksi hukuman disiplin terhadap dua oknum ASN di lingkungan pemerintah tersebut yang diduga melanggar disiplin, terkait hubungan keduanya, hingga viral dan menjadi konsumsi publik.
Hukuman disiplin tersebut bakal diberlakukan jika keduanya terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab OKI.
Inspektur Kabupaten OKI, Endro Suarno, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan sejak akhir April 2022.
“Bahkan kami sudah membentuk tim pemeriksa adhoc, yang terdiri darri unsur inspektorat, kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan,” katanya, Selasa (10/5/2022).
Endro menerangkan tim adhoc tersebut memanggil terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik
Dia mengemukakan bahawa, jika terbukti bersalah maka sanksi hukuman disiplin menanti.
“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat,” katanya.
Dia menjelaskan vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat.