Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Pengungkapan Pajak Sukarela di Sumbar Rendah Peminat

Retno menyebutkan selama program PPS ini wajib pajak tidak dikenakan biaya atau denda apapun, karena tujuan program PPS tersebut membantu wajib pajak untuk bisa melaporkan pajak hartanya.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PADANG - Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sejak Januari 2022 itu ternyata masih kurang diminati bagi wajib pajak di Sumatra Barat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi Retno Sri Sulistyani mengatakan khusus di Sumbar sampai Selasa (26/4/2022), jumlah wajib pajak yang memanfaatkan PPS itu baru sebanyak 135 orang, dengan surat bersih Rp121,81 miliar, dan surat final Rp115,5 miliar.

Jumlah 135 wajib pajak itu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Kedepan diharapkan wajib pajak bisa memanfaatkan program PPS tersebut.

"Kami melihat jumlah 135 orang itu, masih sedikit. Makanya kami mengajak masyarakat Sumbar untuk memanfaatkan PPS ini. Program nya sampai Juni 2022. Tinggal datang kantor DJP Sumbar dan Jambi saja, nanti ada petugas yang bantu," katanya, Rabu (27/4/2022).

Retno menyebutkan selama program PPS ini wajib pajak tidak dikenakan biaya atau denda apapun, karena tujuan program PPS tersebut membantu wajib pajak untuk bisa melaporkan pajak hartanya.

"Pendapatan negara yang terbesar itu ya dari pajak ini. Jadi dengan adanya kesadaran dari wajib pajak untuk melaporkan harta nya, telah turut membantu negara," ujarnya.
i
Retno juga mengakui tidak bisa memetakan potensi wajib pajak di Sumbar yang belum melaporkan harta nya ke DJP. Kendati demikian dia menegaskan program PPS ini dapat memberikan kemudahan dan membantu dalam pelaporan wajib pajak.

Akan tetapi, bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan program PPS ini, dimana akan berakhir pada Juni 2022, maka DJP akan menerapkan denda atau sanksi.

"Yang di laporkan dalam pajak harta itu, tidak hanya punya mobil atau sepeda motor. Handphone, sepeda, dan benda lainnya masuk dalam pelaporan harta bagi wajib pajak," ujarnya.

Retno mengatakan dalam melaporkan pajak harta itu sebenarnya tidak ada batasan terendah nilai barang. Untuk itu, kalau ada yang ragu, silahkan datang ke kantor DJP Sumbar dan Jambi. (k56)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper