Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panas! Keluarga Eks Bupati Langkat Ultimatum Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Ini Penyebabnya

Juru Bicara keluarga eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, mengultimatum Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.
Juru Bicara keluarga eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, saat memberi keterangannya di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (14/4/2022). /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Juru Bicara keluarga eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, saat memberi keterangannya di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (14/4/2022). /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Juru Bicara keluarga eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, mengultimatum Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

Mangapul mengatakan, keluarga Cana bahkan berniat melaporkan Edwin. Sebagai langkah awal, kata Mangapul, pihaknya akan melayangkan somasi terhadap Edwin sekaligus LPSK pada Senin (18/4/2022) mendatang.

Niat di atas timbul karena pihak keluarga Cana, sapaan populer Terbit Rencana, merasa Edwin bersikap di luar kewenangan dan diduga sengaja membentuk opini tertentu atas prahara yang menjerat Cana.

"Sebagai langkah awal, Senin kami akan melayangkan somasi kepada Edwin sebagai Wakil Ketua LPSK dan sekaligus LPSK sebagai lembaganya karena diduga ada pembiaran," kata Mangapul kepada Bisnis, Kamis (14/4/2022).

Mangapul membeberkan beberapa sikap Edwin yang dianggap merugikan keluarga Cana. Selain diduga memberi tekanan kepada penyidik kepolisian, Edwin diduga sengaja membentuk opini buruk terhadap Cana.

"Ada di berita saya bahwa komentar dia menyebut beliau (Cana) memeroleh keuntungan Rp177,5 miliar dari perbudakan modern. Pertanyaannya, gimana cara dia menghitungnya? Dari mana jumlah itu?" kata Mangapul.

Mangapul mengatakan, pihak keluarga juga merasa keberatan dengan tulisan Edwin tentang Cana yang diunggah ke situs resmi LPSK berjudul Perbudakan oleh Local Strongman Langkat.

Menurut Mangapul, opini yang ditulis oleh Edwin sangat menyudutkan Cana dan di luar kapasitasnya sebagai Wakil Ketua LPSK.

"Itu diunggah di situs LSPK. Ini kan opini dia. Makanya berulang kali saya ingatkan Edwin, dia itu sekarang bekerja di lembaga negara, bukan LSM KontraS lagi. Jadi bekerja lah sesuai fungsinya, bukan beropini," kata Mangapul.

Lebih lanjut, Mangapul mengatakan bahwa keluarga Cana tetap menghormati proses hukum yang kini sedang bergulir. Akan tetapi, dia berharap penyidik Polda Sumatra Utara tetap bekerja profesional dalam menuntaskan kasus ini.

"Kami hormati selama itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bukan karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu. Kami ingin lembaga-lembaga seperti LPSK, Komnas HAM ataupun Kompolnas juga bekerja sesuai undang-undang," kata Mangapul.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyarankan agar Mangapul membaca kembali tugas dan fungsi lembaga tersebut sesuai yang tertera pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006.

"Baca saja undang-undang LSPK. Jadi begini, perlindungan itu dalam rangka mengungkap tindak pidana itu saja," kata Edwin kepada Bisnis.

Edwin juga menanggapi santai soal dirinya yang kini jadi sorotan pihak keluarga Cana.

"Saya sih bukan orang pemberani, tapi saya juga tidak parno-an orangnya," kata Edwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper