Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Jual Produk Set Top Box, Asiong Diduga Langgar Hak Cipta Siaran Liga Inggris

Asiong, yang hadir pada sidang secara virtual, didakwa lantaran diduga melanggar hak cipta penyiaran Liga Premier Inggris melalui produk yang dijualnya tersebut.
Saksi saat memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus penjualan produk tak sesuai ketentuan dan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan terdakwa Asiong di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/4/2022). /Istimewa
Saksi saat memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus penjualan produk tak sesuai ketentuan dan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan terdakwa Asiong di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/4/2022). /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Sidang lanjutan kasus penjualan produk android tv box atau Set Top Box (STB) tak sesuai standar oleh terdakwa Hansen Potan alias Asiong, 49, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/4/2022).

Asiong, yang hadir pada sidang secara virtual, didakwa lantaran diduga melanggar hak cipta penyiaran Liga Premier Inggris melalui produk yang dijualnya tersebut.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan sejumlah saksi.

Saksi-saksi tersebut berasal dari perusahaan dagang online Shopee dan Tokopedia serta MOLA TV selaku pemilik lisensi hak siar Liga Premier Inggris.

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi meminta JPU menghadirkan barang bukti produk STB pada sidang selanjutnya.

"Supaya bisa dibuktikan apakah benar dengan alat dimaksud konsumen bisa menonton siaran Liga Inggris," kata Oloan.

"Siap, Yang Mulia," sahut jaksa Novalita.

Perwakilan Shopee, Kristian, membenarkan bahwa Asiong pernah mendaftar ke website mereka mengatasnamakan toko Jaya Lie.

Asiong mengoperasikan akun tersebut dan menjual berbagai barang elektronik secara online. Termasuk produk android tv box alias STB tersebut.

Asiong mencantumkan nomor rekening bank atas nama dirinya dengan alamat Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Tapian Nauli, Lingkungan XV, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara.

Menurut Kristian, produk Asiong telah laku dijual kepada empat akun pembeli berbeda dengan total harga Rp7.290.000.

Kristian menjelaskan, setiap pemakai jasa Shopee dilarang menjual produk yang bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

"Kalau tidak diindahkan, akan diberikan peringatan keras atau sanksi," ujar Kristian.

Saksi dari Tokopedia, Amaris, menjelaskan bahwa Asiong juga mendaftar ke website mereka untuk menjual berbagai produk elektronik memakai nama istrinya, Siaw Lie.

Produk STP yang dipasarkan Asiong telah laku terjual sebanyak 17 unit dengan total penjualan Rp27.200.000 kurun Juni 2020-Januari 2021.

Commercial Field Monitoring (CFM) Officer PT Global Media Visual (MOLA TV Kevin Kristantio mengatakan, dirinya melakukan pemantauan pada platform e-commerce Shopee dan melihat iklan yang menjual android tv box alias STB secara online.

Kevin kemudian menghubungi nomor kontak Asiong dan membeli alat tersebut. Dari sinilah Kevin mengetahui bahwa produk STB yang dijual Asiong memang menyediakan siaran Liga Premier Inggris.

Pada sidang Selasa (29/3/2022) lalu, hakim Oloan Silalahi sempat memerintahkan agar terdakwa Hansen Potan alias Asiong segera ditahan di Rumah Tahanan.

Asiong dianggap sengaja mempersulit persidangan karena berulang kali datang ke Pengadilan Negeri Medan tak tepat waktu.

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan menjerat Asiong dengan Pasal 113 Ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper