Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM Jenis Solar Subsidi Langka di Sumbar, Pertamina Klaim Distribusi Maksimal

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Taufikurachman mengatakan pihaknya memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis solar dan penyaluran BBM berjalan dengan maksimal.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PADANG - Kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi semakin hari semakin memburuk di Provinsi Sumatra Barat. Ratusan SPBU di Sumbar terjadi antrean kendaraan yang terjadi sampai 24 jam.

Menanggapi persoalan ini, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Taufikurachman mengatakan pihaknya memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis solar dan penyaluran BBM berjalan dengan maksimal.

Menurutnya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berkomitmen untuk terus menyalurkan BBM subsidi dapat tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami akan terus memonitor seluruh proses distribusi solar mulai dari Terminal BBM hingga konsumen. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak," katanya melalui keterangan tertulis.

Dia menjelaskan, hingga awal Maret tahun ini, untuk Provinsi Sumbar terdapat 129 lembaga penyalur (SPBU dan SPBU Nelayan) yang mendistribusikan solar dengan realisasi penyaluran sebanyak 92.366 kilo liter (KL) atau 22,47 persen dari kuota solar di SPBU yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada tahun 2022 ini sebesar 411.028 kilo liter.

Bahkan hingga tanggal 27 Maret 2022, total realisasi penyaluran untuk sumbar sebesar 1.448 KL, atau 30% di atas kuota harian BPH 1.123 KL/hari.

"Kami menghimbau kepada pembeli BBM jenis solar bersubsidi untuk tetap sesuai dengan kebutuhan saja. Karena saat ini ketahanan stok jenis Solar secara nasional mencapai 20 hari," ujar Taufikurachman.

Menurutnya mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, kereta api penumpang umum dan barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

“Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi yakni Dexlite dan Pertamina Dex dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara-saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan," ucapnya.

"Jadi bila ada indikasi penyalahgunaan solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut," tegasnya. (k56)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper