Bisnis.com, MEDAN - Pergerakan penumpang domestik di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, meningkat 27 persen sejak Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 berlaku.
Seperti diketahui, surat edaran itu melonggarkan syarat penerbangan domestik. Di antaranya tidak mewajibkan penumpang mengantongi hasil Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun rapid test antigen asalkan sudah vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga.
Selain pergerakan penumpang, jumlah penerbangan juga turut meningkat sebesar 20 persen.
Menurut Assistant Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu Novita Maria Sari, total penumpang domestik tercatat berjumlah 12.463 orang per hari selama 15 hari setelah surat edaran Kementerian Perhubungan tersebut berlaku.
Sedangkan pada waktu yang sama, jumlah penerbangan juga meningkat jadi 110 per hari.
"Hal ini mengalami pergerakan kenaikan rata-rata penumpang 27 persen dengan 20 persen penerbangan per harinya dibandingkan sebelum diberlakukan aturan perjalanan domestik tersebut," kata Novita kepada Bisnis, Jumat (25/3/2022).
Saat syarat penerbangan domestik masih mewajibkan hasil tes PCR dan rapid test antigen, jumlah rata-rata penumpang harian di Bandara Internasional Kualanamu sebanyak 9.804 orang kurun 1-7 Maret 2022. Pada periode itu, jumlah rata-rata penerbangan juga masih 92 per hari.
Sejak Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 berlaku pada Selasa (8/3/2022) lalu, penumpang pesawat domestik diberikan berbagai kelonggaran.
Calon penumpang yang sudah vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan lagi melakukan tes PCR maupun rapid test antigen. Sementara untuk calon penumpang yang masih vaksin dosis pertama tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19.
Begitu juga untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid. Mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus penumpang ini juga tetap harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.