Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 Wajib Pajak Restoran di Palembang Disinyalir Salahgunakan Izin

Sebanyak delapan wajib pajak restoran di Kota Palembang disinyalir menyalahgunakan izin sehingga berpengaruh terhadap potensi kerugian untuk pendapatan asli daerah Palembang.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Harley Kurniawan menjelaskan tentang wajib pajak restoran di kota itu usai rapat evaluasi penerimaan pajak daerah, Rabu (23/3). /Bisnis-Dinda Wulandari
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Harley Kurniawan menjelaskan tentang wajib pajak restoran di kota itu usai rapat evaluasi penerimaan pajak daerah, Rabu (23/3). /Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak delapan wajib pajak restoran di Kota Palembang disinyalir menyalahgunakan izin sehingga berpengaruh terhadap potensi kerugian untuk pendapatan asli daerah Palembang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Harley Kurniawan usai rapat evaluasi penerimaan pajak daerah, Rabu (23/2022).

Harley mengatakan operasional delapan restoran itu tak hanya rumah makan, melainkan pula menjalankan kegiatan hiburan.

“Sementara izin mereka restoran sehingga yang dipungut hanya pajak restoran, seharusnya kalau ada kategori hiburan juga dipungut pajak hiburan,” paparnya.

Oleh karena itu, BPPD meminta pengusaha restoran membenahi izin usaha mereka. Harley mencontohkan, restoran itu bisa memiliki dua izin usaha layaknya hotel. 

Harley melanjutkan pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji regulasi terkait, tim tersebut juga akan mendatangi delapan wajib pajak itu.

“Kami juga telah menyurati Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi delapan restoran yang dicurigai ini,” katanya.

Menurut Harley evaluasi dari pungutan pajak dan izin usaha itu tak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang.

Pasalnya, kata dia, pajak hiburan memiliki tarif yang lebih besar, yakni 30 persen menyesuaikan dengan dampak negatif layaknya cukai pada rokok, sementara restoran sebesar 10 persen.

“Sehingga potensi loss kami dari pajak hiburan karena penyalahgunaan izin ini cukup besar,” katanya.

Berdasarkan catatan BPPD Kota Palembang, realisasi penerimaan dari pajak hiburan sebanyak Rp25 miliar per triwulan I/2022. Adapun untuk pajak restoran tercatat mencapai Rp120 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, CP Besi, mengatakan para pelaku usaha mengeluhkan pengenaan pajak hiburan lantaran usaha utama mereka adalah restoran.

“Kegiatan hiburan baru mulai pukul 20.00 WIB sebelumnya dari pagi mereka mengoperasikan restoran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper