Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Divre III Ubah Jam Keberangkatan KA Lubuklinggau

Diketahui, KA Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuklinggau berangkat lebih awal, yaitu pukul 09.00 dari semula pukul 09.30 WIB. Sementara relasi Lubuklinggau - Kertapati berangkat pukul 10.15 WIB dari semula pukul 09.00 WIB.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang mengubah jam keberangkatan untuk kereta relasi Kertapati – Lubuklinggau dan sebaliknya.

Diketahui, KA Bukit Serelo relasi Kertapati – Lubuklinggau berangkat lebih awal, yaitu pukul 09.00 dari semula pukul 09.30 WIB. Sementara relasi Lubuklinggau – Kertapati berangkat pukul 10.15 WIB dari semula pukul 09.00 WIB.

Kepala Bagian Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan perubahan jam keberangkatan itu sebagai upaya peningkatan layanan kepada penumpang.
 
“Perubahan jam keberangkatan untuk mengakomodir permintaan agar lebih leluasa dalam mengatur perjalanan lanjutannya,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Aida menjelaskan bagi calon penumpang yang telah membeli tiket untuk keberangkatan tanggal 22 Maret dan seterusnya,  KAI telah mengirimkan informasi melalui pesan singkat ke nomor kontak calon penumpang pada saat pembelian tiket untuk mengingatkan perubahan jam keberangkatan. 

Dia mengemukakan, selain KA Bukit Serelo saat ini di wilayah Divre III Palembang kereta jarak jauh yang beroperasi adalah KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP).

“Untuk KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) sementara beroperasi pada hari Jumat dan Minggu,” katanya.

Sedangkan untuk penerapan protokol kesehatan, KAI tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia memaparkan hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“Seperti, pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2. Sementara untuk pelanggan dengan vaksinasi dosis pertama, membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam,” paparnya.

Adapun bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat  boarding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper