Bisnis.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara mengenai kasus kerangkeng manusia di kediaman pribadi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Tiga SPDP itu mencantumkan empat orang terlapor dengan dua dugaan tindak pidana, yakni dugaan tindak kekerasan berujung kematian serta dugaan praktik perdagangan orang.
Akan tetapi, sejauh ini tidak ada nama Cana, sapaan populer Terbit Rencana, maupun anaknya, Dewa Peranginangin.
Padahal, Lembaga Perlindungan Konsumen dan Korban (LPSK) menduga keduanya turut berperilaku keji terhadap para penghuni kerangkeng tersebut. Seperti didiga memaksa onani hingga menjilat alat kelamin anjing.
Empat orang terlapor yang tercantum dalam tiga SPDP tersebut adalah Hermanto Sitepu alias Atok dan kawan-kawan (dkk), Rajes Ginting dkk, kemudian Suparman Peranginangin dan Terang Ukur Sembiring dkk.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan, Atok dkk dan Rajes Ginting dkk merupakan terlapor dalam kasus kekerasan berujung kematian. Sedangkan Suparman dan Terang Ukur merupakan terlapor kasus dugaan perdagangan orang.
"Benar, tiga SPDP dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah diterima Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dan pimpinan sudah menunjuk jaksanya," ujar Yos, Rabu (16/3/2022).
Berdasarkan penggalan dokumen SPDP yang diperoleh, terlapor atas nama Atok dkk dan Rajes Ginting dkk diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55, 56 KUHPidana.
Isinya berupa dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian. Lokasinya berada di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Atau persisnya dalam unit kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Cana.
Kedua SPDP terlapor di atas bernomor B/49/III/ 2022 dan B/50/III/2022 yang ditandatangani Direktur Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Sedangkan dua terlapor dugaan perdagangan orang, yakni Suparman dan Terang Ukur, dicantumkan dalam satu SPDP. Keduanya diduga melanggar Pasal 1, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.
"Dengan diterimanya SPDP ini, selanjutnya Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan, sekaligus menunggu pelimpahan berkasnya (Tahap I)," ujar Yos.
Sejauh ini, penyidik Polda Sumatra Utara belum menetapkan tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin atau Cana.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi masih belum bisa banyak bicara mengenai perkembangan kasus tersebut. Termasuk alasan tidak ditemukannya nama Cana dalam tiga SPDP yang sudah diterima Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
"Kita tunggu rilis lengkap yang nanti akan kami sampaikan ya," kata Hadi kepada Bisnis, Senin (14/3/2022) petang.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja tidak menjawab pertanyaan mengenai kebenaran surat yang diperoleh Bisnis. Pada surat tersebut, terlihat tanda tangan diduga Tatan meski belum ada stempel resmi.
Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyoroti sosok yang namanya dituliskan pada SPDP dari kepolisian.
Selain tidak ada nama Cana dan sejumlah keluarganya yang diduga terlibat, ada pula singkatan dkk (dan kawan-kawan) yang membuat bingung.
"Tanya siapa saja dkk-nya itu," kata Edwin kepada Bisnis.
Edwin mendorong penegak hukum agar membuka perkembangan pengusutan kasus ini ke publik.
"Pertama kita belum mendapat penjelasan dari Polda, siapakah yang dimaksud Rajes, Atok dan kawan-kawan (dkk) itu. Jadi kita belum dapat penjelasannya siapa," kata Edwin.
Edwin menduga Atok dan Rajes cuma orang suruhan dan diduga jadi tumbal dalam kasus ini.
"Rajes itu diduga hanya bertindak berdasarkan perintah," kata Edwin.
Lebih lanjut, Edwin juga berharap aparat bersikap profesional dalam penanganan kasus ini. LPSK sendiri, kata Edwin, menemukan enam dugaan tidak pidana di dalamnya.
Yakni dugaan tindak perampasan kemerdekaan, dugaan perbudakan atau perdagangan orang, dugaan penganiayaan atau penyiksaan. Kemudian dugaan pembunuhan, dugaan penistaan agama dan kecelakaan kerja.
"Jangan ada kesan terhadap pembiaran, kesan terhadap kekebalan hukum terhadap pihak-pihak tertentu itu kemudian muncul kembali. Karena tentu tidak akan baik," katanya.
Cana, sapaan populer Terbit Rencana Peranginangin, saat ini diduga terseret tiga tindak pidana hukum. Yakni kasus suap, kejahatan terhadap satwa dilindungi serta keberadaan penjara ilegal atau kerangkeng manusia.
Seperti diketahui, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menemukan puluhan orang yang dikurung dalam unit kerangkeng saat menggeledah kediaman pribadi Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
KPK menggeledah rumah itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Cana, abang kandung dan sejumlah rekanan. Selain kerangkeng manusia, petugas juga menemukan berbagai jenis satwa dilindungi nan langka di rumahnya.
Mulai dari monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus) hingga Orang Utan Sumatra (Pongo abelii).