Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar

Dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana atas kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022).
Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). /Antara
Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). /Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex didakwa menerima suap Rp2,6 miliar.

Dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana atas kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufik Ibnugroho, mendakwa Dodi Reza telah menerima suap dari terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) sebesar Rp2,61 miliar secara bertahap.

“Uang itu merupakan realisasi komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat paket proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021,” kata Taufik.

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual dengan agenda dakwaan tersebut, Dodi yang berada di tahanan KPK Jakarta dihadirkan bersama 2 terdakwa lainnya, yakni Kadis PUPR, Herman Mayori, dan Kabid Dinas PUPR Edi Umari.

Adapun terdakwa Herman Mayori menerima uang suap sebesar Rp1,08 miliar dan Edi Umari Rp727 juta. Sehingga total uang suap dari Suhandy sebesar Rp 4,42 miliar dari keseluruhan proyek yang dikerjakan senilai sekitar Rp 20 miliar.

Atas hal itu, JPU mendakwa ketiga terdakwa melanggar pasal 12 huruf A UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang selanjutnya dilakukan acara pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Taufik.

Sementara itu Tim kuasa hukum Dodi Reza Alex Noerdin  enggan memberikan komentar atas keputusan kliennya tidak mengajukan eksepsi dari dakwaan jaksa.

Kuasa hukum Edi Umari, Alamsyah Hanafiah, membenarkan jika kliennya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. 

Menururutnya urutan dakwaan sudah benar meski ada perbedaan mengenai angka-angka yang disebutkan jaksa. “Perkara berlanjut dengan pemeriksaan saksi - saksi," katanya.

Alamsyah juga menyebut kliennya mengajukan izin untuk berobat mengingat kondisi kesehatan yang kurang sehat serta untuk menjalani vaksinasi kedua.

"Kami memang belum mengajukan perpindahan tempat penahanan. Untuk berobat juga akan sesuai dengan rumah sakit yang ditunjuk KPK," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper