Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Bodong Rp84,9 Miliar di Pekanbaru, Terdakwa Dituntut Pidana 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp84,9 miliar di Pekanbaru, menuntut terdakwa Maryani 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp84,9 miliar di Pekanbaru, menuntut terdakwa Maryani 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

JPU Herlina Samosir menjelaskan pihaknya menggunakan UU Perbankan untuk menjerat terdakwa yang merupakan pimpinan Fikasa Grup Pekanbaru, karena menawarkan produk investasi promissary notes atau surat utang, yang memiliki sifat mirip produk deposito dari perbankan.

"Oleh karena itu menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," ujarnya pada sidang Selasa (1/3/2022) malam.

Dari fakta persidangan sebelumnya diketahui di Pekanbaru ada 200 nasabah yang ikut serta membeli promissory notes tersebut. Namun hanya 10 nasabah yang melaporkan ke penegak hukum, dengan kerugian Rp84,9 miliar.

Kemudian Maryani dengan mengajak 200 nasabah yang bergabung itu telah mendapatkan fee senilai Rp13 miliar, karena diketahui rerata nasabah yang ikut serta membeli produk investasi itu dengan nilai miliaran rupiah.

Maryani juga diketahui bekerja di Fikasa Grup melalui anak perusahaannya PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), yang kemudian mengumpulkan dana masyarakat lewat produk promissory notes atau surat utang. Untuk setiap investasi yang ditanamkan, peserta mendapatkan janji bunga tinggi sebesar 9-12 persen pertahun.

Selain Maryani, JPU juga menuntut hukuman pidana selama 14 tahun penjara kepada empat terdakwa pelaku investasi bodong dari pimpinan PT Fikasa Group. Empat terdakwa itu adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim.

JPU Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang UU Perbankan/2010 terpenuhi. Dimana mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti praktik perbankan, dan dari fakta persidangan perusahaan terdakwa tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)

"Untuk itu kami menuntut terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara," ujarnya.

Salah satu salah satu korban investasi bodong promissory notes itu di Pekanbaru, Archenius meminta majelis hakim memberikan hukuman yang berat kepada para terdakwa.

"Harapan kami hakim bisa memvonis maksimal para terdakwa Agung Salim Cs ini agar jangan ada lagi masyarakat yang jadi korban penipuan mereka. Karena mereka memiskinkan masyarakat, sementara pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper