Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (DJP Sumut I) mematok target penerimaan pajak senilai Rp17,69 triliun pada 2022.
Target tersebut terhitung lebih kecil ketimbang 2021 lalu yang dipatok senilai Rp19,38 triliun, walaupun realisasi akhirnya cuma 89,12 persen atau Rp17,24 triliun. Penurunannya tercatat mencapai Rp1,69 triliun.
Bagi Kepala Kantor DJP Sumut I Eddi Wahyudi, target yang diberikan untuk tahun 2021 ini terbilang realistis. Sebab, terdapat berbagai faktor yang dianggap bakal turut mendongkrak kinerja.
Seperti pertumbuhan ekonomi, adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty dan aturan baru peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Eddi pun optimis target yang diberikan pada tahun ini akan terpenuhi 100 persen.
"Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu, kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stake holders Kantor Wilayah DJP Sumatra Utara I agar hal tersebut dapat terwujud," kata Eddi, Rabu (23/2/2022).
Pada tahun lalu, Kantor Wilayah DJP Sumut I mematok target penerimaan pajak senilai Rp19,38 triliun. Sedangkan realisasinya hanya Rp17,24 triliun atau 89,12 persen.
Catatan lebih baik dialami Kantor Wilayah DJP Sumatra Utara II dengan realisasi sebesar Rp6,04 triliun atau 102,93 persen dari target sebesar Rp5,87 triliun.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Sumatra Utara terbagi atas dua. Yakni Kantor Wilayah DJP Sumut I yang meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang dan Langkat. Kemudian Kantor Wilayah DJP Sumut II yang mencakup seluruh daerah di luar kawasan Kantor Wilayah DJP Sumut I.
Pada 2021, capaian bruto untuk penerimaan pajak wilayah DJP Sumut I tercatat 127,82 persen dengan netto sebesar 89,12 persen. Sedangkan capaian bruto penerimaan pajak wilayah DJP Sumut II sebesar 110,03 persen dan netto 102,93 persen.
Untuk Sumatra Utara secara keseluruhan, penerimaan netto tercatat Rp23,28 triliun. Sedangkan penerimaan bruto Rp31,19 triliun. Jika dipresentasikan, capaian netto sebesar 92,33 persen dan capaian bruto sebesar 123,68 persen.
Pertumbuhan restitusi sebesar 32,27 persen disinyalir menyebabkan target penerimaan pajak di wilayah DJP Sumut I tidak tercapai meski realisasi penerimaan bruto maupun netto tumbuh positif dibanding 2020.
Tingginya tekanan restitusi juga menjadi satu di antara tantangan dominan DJP pada 2021. Pada 2020, restitusi di Sumatra Utara tercatat Rp6,12 triliun. Sedangkan pada 2021 tercatat Rp7,91 triliun. Pertumbuhannya sebesar 29,14 persen.
Perekonomian Sumatra Utara tumbuh selaras dengan penerimaan pajak secara bruto sebesar 12,32 persen. Namun pertumbuhan restitusi menjadi hambatan realisasi penerimaan netto sebesar 7,56 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumatra Utara (DJPb Sumut) Heru P Nugroho mengatakan, Perwakilan Kementerian Keuangan di provinsi ini terus berkoordinasi mendorong optimalisasi penerimaan negara.
Termasuk melakukan akselerasi belanja, khususnya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) meskipun gelombang pandemi berlangsung.
Akan tetapi, Heru optimis karena upaya penanganan pandemi juga terus dilakukan. Satu di antaranya dengan program vaksinasi.
"Optimisme tetap harus dipelihara seiring upaya pengendalian pandemi dan perluasan cakupan vaksinasi yang diharapkan mendorong pemulihan," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Sumatra Utara telah bekerja positif pada 2021 lalu.
Indikatornya, kata dia, yakni tercermin dari pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto atau PDRB sebesar 2,61 persen (c-to-c), lalu laju inflasi kumulatif sebesar 1,71 persen, pertumbuhan ekspor sebesar 13,71 persen dan impor 15,09 persen, serta penurunan tingkat kemiskinan menjadi 8,49 persen.
"Memasuki tahun 2022 APBN akan terus bekerja agar momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga dan berlanjut," katanya.