Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salim Ivomas (SIMP) Mulai Distribusikan Tumpukan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng

Menurut Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIMP telah mendistribusikan stok minyak gorengnya sejak Senin (21/2/2022) lalu.
Tim Satgas Pangan Sumatra Utara saat meninjau gudang suatu produsen minyak goreng kemasan yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (18/2/2022). /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Tim Satgas Pangan Sumatra Utara saat meninjau gudang suatu produsen minyak goreng kemasan yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (18/2/2022). /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, DELI SERDANG - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara memantau sekaligus mengawasi pendistribusian produk minyak goreng milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).

Seperti diketahui, Satgas Pangan sebelumnya menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang mereka tatkala kelangkaan terjadi di tengah masyarakat.

Menurut Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIMP telah mendistribusikan stok minyak gorengnya sejak Senin (21/2/2022) lalu.

Total terdapat sekitar 89.537 karton minyak goreng akan disalurkan SIMP ke sejumlah distributor. Menurut Hadi, sudah 30.012 karton yang telah didistribusikan anak perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) ini pada Senin (21/2/2022) lalu.

Seluruh stok yang masih terdapat di gudang direncanakan tuntas didistribusikan pada Rabu (23/2/2022) besok ke sejumlah retail dan toko tradisional.

"Benar (sedang didistribusikan)," kata Hadi kepada Bisnis, Selasa (22/2/2022).

Berdasarkan informasi diperoleh, produk minyak goreng SIMP telah didistribusikan ke sejumlah tempat pada Senin (21/2/2022) lalu.

Sebanyak 30.012 karton minyak goreng itu didistribusikan ke PT Indomarco Prismatama Banda Aceh sebanyak 1.791 karton, kemudian ke PT Indomarco Prismatama Pekanbaru sebanyak 4.991 karton, lalu ke PT Sumber Alfaria Trijaya Medan sebanyak 1.500 karton.

Minyak goreng milik SIMP itu juga sudah dikirim ke PT Indomarco Prismatama Palembang sebanyak 3.602 karton, lalu ke PT Indomarco Prismatama Medan sebanyak 7.725 karton, ke PT Inti Cakrawala Citra Medan sebanyak 5.931 karton, ke PT Midi Utama Indonesia Medan sebanyak 2.986 karton dan ke PT Indomarco Prismatama Pematang Siantar sebanyak 1.486 karton.

Sebelumnya, tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan tertumpuk dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (18/2/2022).

Tumpukan produk dengan merek inisial B tersebut ditemukan tatkala kelangkaan minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 ribu terjadi di berbagai pasar tradisional maupun retail modern.

Saat ini, kebanyakan minyak goreng yang beredar cenderung dipatok dengan harga lama atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami melihat fakta terdapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram bertumpuk di gudang," kata Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait kepada Bisnis.

Sementara itu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara. Setidaknya ada tiga gudang yang ditemukan masih memiliki banyak stok minyak goreng di gudang tersebut.

Di gudang milik PT Indomarco Prismatama, petugas mendapati minyak goreng kemasan 1 liter merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pcs.

Petugas juga mendapati minyak goreng dengan merek dan ukuran kemasan yang sama sebanyak 1.121 karton atau 22.420 pcs di gudang milik PT Sumber Alafaria Trijaya Tbk.

Kemudian di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas menjelaskan, definisi praktik penimbunan dalam konsep persaingan usaha adalah menahan pasokan dalam rangka mengatur harga.

"Artinya karena ada kelangkaan maka harga akan naik. Tujuan ini tidak bisa tercapai jika mereka bukan penguasa pasar, atau tidak secara bersama-sama dilakukan dengan produsen minyak goreng yang lain," kata Ridho kepada Bisnis.

Saat ini, pemerintah sudah menetapkan HET produk minyak goreng kemasan seharga Rp14.000. Jika praktik penimbunan saat ini dilakukan secara sengaja oleh spekulan demi mendongkrak harga, menurut Ridho, tujuan itu sulit tercapai.

"Yang perlu dikejar, apa motif lain dalam melakukan penimbunan. Mestinya ya harus mereka distribusikan, baik di retail modern dan tradisional," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper