Bisnis.com, PALEMBANG – Sejumlah perusahaan perkebunan sawit dan kehutanan mulai dilibatkan dalam penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Sumatra Selatan.
Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Wilman, mengatakan pihaknya memerlukan masukan dan keterlibatan dari berbagai pihak untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
“Kami berharap mereka dapat berperan aktif, termasuk penyediaan data untuk kelengkapan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG),” katanya, Kamis (17/2/2022).
Wilman mengemukakan keterlibatan perusahaan yang beroperasi di Sumsel itu melalui asosasi, yakni Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
Sementara itu, Sekretaris Umum Gapki Sumsel Zaghlul Darwis mengatakan puluhan perusahaan sawit di Sumsel telah berupaya melindungi gambut yang berada di konsesi mereka.
“Salah satunya melalui pembuatan sekat kanal. Hal ini bertujuan untuk mengatur tata kelola air di lahan gambut,” katanya.
Dia menerangkan sekat kanal tersebut juga merupakan upaya perusahaan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Apalagi, diketahui gambut merupakan lahan yang rawan terbakar saat kemarau tiba.
Dalam kesempatan yang sama, Perencana Ahli Madya Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Sri Widayanti, menambahkan luasan kesatuan hidrologis gambut (KHG) mencapai 2,09 juta hektare.
“KHG itu tersebar di 7 kabupaten/kota yang mana salah satunya di daerah tertinggal, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),” ujarnya.
Menurut Sri, RPPEG yang nantinya akan diterbitkan bisa menjadi dasar untuk peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW) di tujuh daerah sebaran gambut tersebut.