Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JHT Dicairkan setelah Usia 56 Tahun, Buruh Desak Jokowi Pecat Ida Fauziyah

Desakan ini buntut terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara Willy Agus Utomo. /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara Willy Agus Utomo. /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara Willy Agus Utomo mendesak Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Desakan ini buntut terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, peraturan itu hanya membolehkan peserta mencairkan dana JHT jika telah berusia 56 tahun.

Peraturan kontroversial itu menyulut niat kaum buruh di Sumatra Utara untuk menggelar aksi demonstrasi pada waktu dekat.

"Kami sedang rencanakan aksi besar di Sumatra Utara, tuntutannya cabut Permenaker JHT dan copot Menteri Ketenagakerjaan yang jahat terhadap kaum buruh," ujar Willy, Minggu (13/2/2022).

Willy mengatakan, kebijakan Ida merupakan bentuk kekejaman. Hal itu juga menjadi cermin bahwa Ida tidak memiliki hati nurani. Apalagi kaum buruh selama ini sudah dirugikan dengan kebijakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

"Sudah Omnibus Law mengebiri hak-hak buruh, kini JHT buruh juga mau dirampas. Tidak punya hati. Kami tegas menolak Permenaker jahat itu," katanya.

Menurut Willy, peraturan yang diterbitkan Ida akan memaksa para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam usia muda, seperti 30 tahun, harus menunggu 26 tahun lagi supaya bisa memeroleh haknya.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Willy.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Pada Pasal 3 peraturan itu, dijelaskan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Peraturan ini menyulut penolakan dari kalangan buruh. Bahkan, petisi penolakan tersebut sudah ditandatangani lebih dari 150 ribu orang melalui laman change.org.

Usai ramai ditolak, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan penjelasan.

Menurut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji, peserta masih tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT, yakni sebesar 30 persen.

Akan tetapi, terdapat ketentuan untuk melakukan pencairan. Yaitu telah menjadi peserta minimal 10 tahun.

"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Agung, Jumat (11/2/2022).

Berdasar peraturan baru itu, peserta yang mengundurkan diri, mengalami PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mendapatkan JHT pada usia 56 tahun.

Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia dengan status Warga Negara Asing, maka bisa langsung mencairkan saldo JHT.

"Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," kata Agung.

Program JKP yang dimaksud Agung akan diluncurkan pada 22 Februari 2022 mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler