Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Minta Bapenda Pekanbaru Perjelas Klasifikasi BPHTB Gratis

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal menjelaskan memang saat ini sedang ada pembahasan revisi Perda terkait dengan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah, namun tidak ada klausul BPHTB gratis.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru mendukung rencana Pemkot Pekanbaru yang ingin menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp0 atau gratis kepada masyarakat. Namun penerima manfaatnya harus diperjelas.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal menjelaskan memang saat ini sedang ada pembahasan revisi Perda terkait dengan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah, namun tidak ada klausul BPHTB gratis.

"Memang sedang ada pembahasan revisi Perda terkait Pajak Daerah yang terkait UU 28/2009, tapi tidak ada klausul BPHTB gratis tertuang di sana. Tapi kalau Pemkot mau menggratiskan BPHTB itu bagus dan membantu masyarakat tapi harus jelas klasifikasi gratisnya seperti apa," ujarnya, Rabu (9/2/2022).

Dia menguraikan pada revisi perda terkait Pajak Daerah itu pihaknya akan meminta pendapat dari Kanwil Kemenkumham Riau, Badan Pertanahan Nasional, serta Biro Pemerintahan terkait SKGR dan masalah hak tanah lainnya.

Pihaknya juga akan melakukan sinkronisasi terkait aturan UU yang ada, sehingga Perda hasil revisi nanti memiliki dasar hukum yang jelas.

Kemudian untuk rencana BPHTB gratis yang mungkin bisa diterapkan Pemkot melalui Peraturan Wali Kota, dia menilai harus ada aturan terkait program tersebut.

"Program ini memang sangat bagus, yang jelas harus ada klasifikasinya misal di DKI Jakarta itu ada pembebasan pajak bagi keluarga veteran, lalu tanah dengan luas di bawah 200 meter persegi, atau apa ini harus ditetapkan sebelum program dijalankan," ujarnya.

Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sedang menyiapkan peraturan daerah tentang pemberian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis atau Rp0, selama 2 tahun bila perda itu disahkan.

Sekretaris Bapenda Pekanbaru Adrizal menjelaskan Ranperda BPHTB Gratis ini bertujuan agar semua alas hak pertama atas lahan atau tanah milik masyarakat, bisa segera ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Sekarang kami sedang menunggu pengesahan Ranperda BPHTB Gratis atau Rp0 selama 2 tahun di Pekanbaru. Tujuannya agar semua alas kepemilikan hak pertama atas tanah seperti SKGR, SKT, dan SKPT itu bisa ditingkatkan ke SHM. Kalau ini lolos masyarakat bisa mengajukan SHM dan gratis biaya BPHTB selama 2 tahun setelah perda berjalan," ujarnya.

Bapenda Pekanbaru mencatat realisasi PAD sampai pekan ketiga Desember 2021 yang mencapai Rp568,6 milyar tersebut, telah mengalami peningkatan sebesar 10,7 persen jika dibandingkan periode sama 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper