Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Diikuti 10.000 Wajib Pajak, Negara Raup Rp1,1 Triliun dari Program Pengampunan Sukarela

Program Kementerian Keuangan RI tersebut berhasil memeroleh pengungkapan harta wajib pajak nyaris mencapai Rp10 triliun. Dari program ini, negara mengumpulkan penerimaan lebih dari Rp1 triliun.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MEDAN - Lebih dari satu bulan berlangsung, sudah 10.227 wajib pajak yang berpartisipasi dalam Program Pengampunan Sukarela (PPS) hingga hari ini, Jumat (4/2/2022).

Program Kementerian Keuangan RI tersebut berhasil memeroleh pengungkapan harta wajib pajak nyaris mencapai Rp10 triliun. Dari program ini, negara mengumpulkan penerimaan lebih dari Rp1 triliun.

"Tepatnya Rp1,1 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo pada sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Kota Medan, Sumatra Utara.

Surya menjelaskan, durasi program Program Pengampunan Sukarela (PPS) relatif singkat. Tax Amnesty Jilid II ini hanya akan berlangsung selama enam bulan. Tepatnya sejak 1 Januari 2022 lalu hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Pada program ini, terdapat dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, wajib pajak peserta program dengan tarif 6 persen hingga 11 persen. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Kedua, tarif pajak 12 persen hingga 18 persen untuk wajib pajak orang pribadi periode harta 2016-2020. Wajib pajak dapat mengikuti program ini secara online dengan mengakses situs yang disediakan.

"Program ini diberikan kepada masyarakat wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang dimiliki per 31 Desember 2020 dan juga harta yang dimiliki per 31 Desember 2015," kata Suryo.

Lebih lanjut, Suryo berharap sosialisasi di Kota Medan, Sumatra Utara, mampu meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam Program Pengampunan Sukarela. Pajak yang terkumpul pada akhirnya dikembalikan ke tiap daerah melalui alokasi khusus dan umum maupun berbagai intensif.

"Dukungan dari kepala daerah penting, karena pajak dikembalikan ke daerah masing-masing," kata Suryo.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah mengatakan bahwa pajak memiliki peran sentral dalam pembangunan daerah. Pajak merupakan sumber anggaran yang akan dipakai untuk melaksanakan berbagai program.

"Yang pasti kita semua menginginkan semakin meningkatnya peroleh pajak yang ada di wilayah Sumatra Utara khususnya dan umumnya seluruh Indonesia. Karena apapun pembangunan ini tanpa adanya anggaran tidak mungkin akan terjadi di negara kita," kata Ijeck, sapaan populer Musa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper