Bisnis.com, PEKANBARU-- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah ke Pemerintah Daerah Rokan Hilir dan Pemerintah Kota Dumai, guna meningkatkan setoran pajak.
Sepanjang 2021 lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau berhasil mendapatkan setoran pajak 100 persen target setoran pajak atau senilai Rp16,48 triliun. Penerimaan pajak ini berhasil diraih pada 28 Desember 2021, dan pencapainnya sebesar 100,44 persen atau sudah melebihi target.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau Asprilantomiardiwidodo menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu langkah awal yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJP Riau dalam menyatukan visi dan misi mengenai cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
"Ada beberapa ruang lingkup dari PKS ini diantaranya pembangunan data perpajakan, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha dan WP yang ditetapkan secara berkala yang telah disepakati," ujarnya, Jumat (4/2/2022).
Kemudian tujuan lainnya adalah pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, pelaksanaan KSWP, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah.
Serta dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu, dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sesuai kesepakatan para pihak.
Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan kedepannya Direktorat Jenderal Pajak maupun Pemerintah Daerah akan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan melalui kegiatan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengawasan bersama atas Wajib Pajak tertentu, pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan dan peningkatan pengetahuan sumber daya manusia.
“Salah satu kegiatan yang menjadi inti dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah tahap Gelar Data yang nanti akan digelar antara DJP dan masing-masing Pemda. Pada tahapan ini, DJP dan Pemda akan membahas data yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan menganalisa potensi yang dimiliki pada data tersebut, baik itu potensi untuk pajak daerah maupun potensi untuk pajak pusat," ujarnya.
Selanjutnya, DJP dan Pemda akan dapat menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama yang akan menjadi fokus pengawasan oleh DJP dan Pemda kedepannya.
Kepala Bapenda Rokan Hilir Cicik Mawardi mengatakan sampai dengan saat ini, salah satu potensi pajak di daerah Rokan Hilir yang masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal adalah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pedesaan dan Perkotaan serta PBB-Perkebunan yang hanya memiliki IUP namun tidak ada Hak Guna Usaha.
"Hal ini nantinya akan menjadi salah satu fokus dalam gelar data yang akan dibahas antara DJP dan Pemda Rohil."
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal mengatakan sebelumnya pemkot telah pernah menjalin kerja sama dengan DJP pada 2019.
“Dari pengalaman kami, sektor yang ingin kami sasar adalah sektor Pajak Hotel dan Restoran yang masih memiliki potensi untuk ditingkatkan penerimaannya. Melalui kerja sama ini kami juga berharap agar pada saat pemerintah daerah menyampaikan permintaan data ke DJP, DJP dapat memprosesnya dengan lebih cepat sehingga data dapat segera kami terima dan kami manfaatkan,” ujarnya.
Selanjutnya DJP akan berusaha untuk menggandeng 6 Pemerintah Kabupaten dan 1 Pemerintah Provinsi sehingga pertukaran data dan kerjasama dapat berjalan dengan optimal di wilayah Provinsi Riau demi meningkatkakan Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Negara.