Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumbar Terima SK Hutan Sosial Seluas 9.033 Hektare dari Presiden Jokowi

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi mengatakan dengan adanya 9.033 hektare lahan hutan sosial itu, artinya Sumbar saat ini telah memiliki 161 unit SK dengan total luas 227.871 hektare, dimana delapan unit SK seluas 9.033 hektare itu.
Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldi (tengah) dan didampingi Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi (tengah kiri) dan petani yang menerima SK Hutan Sosial sembari memperlihat SK yang telah diserahkan di Auditorium Gubernuran, Padang./Istimewa
Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldi (tengah) dan didampingi Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi (tengah kiri) dan petani yang menerima SK Hutan Sosial sembari memperlihat SK yang telah diserahkan di Auditorium Gubernuran, Padang./Istimewa

Bisnis.com, PADANG - Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luas mencapai 9.033 hektare kepada Pemprov Sumatra Barat. Program ini merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi mengatakan dengan adanya 9.033 hektare lahan hutan sosial itu, artinya Sumbar saat ini telah memiliki 161 unit SK dengan total luas 227.871 hektare, dimana delapan unit SK seluas 9.033 hektare itu.

"Setelah menerima SK, segera manfaatkan lahan yang ada, 50% ditanami dengan tanaman berkayu, sisanya bisa ditanami tanaman musiman seperti jagung, kedelai, kopi dan komoditas lainnya," ujarnya, usai menyaksikan penyerahan SK secara virtual di Padang, Kamis (3/2/2022).

Audy juga mengingatkan agar lahan yang sudah diberikan harus betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan ditelantarkan, apalagi dipindah tangankan.

Sangat disarankan agar lahan itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, dan pemerintah juga telah menyiapkan program-program pembinaan bagi petani hutan tersebut.

"Lahan yang sudah diberikan harus dimanfaatkan secara optimal, tidak boleh ditelantarkan, apalagi dijual, begitu ketahuan bisa kita cabut SK nya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi menambahkan Hutan Sosial yang dimaksud merupakan Program Reforma Agraria melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan konflik tenurial dan untuk pengentasan kemiskinan yang merupakan Program Strategis Nasional.

"Untuk Perhutanan Sosial di Sumbar telah terbit 161 unit dengan luasan mencapai kurang lebih 227.871 hektare," ujarnya.

Yozarwardi merinci dari luas itu, terdapat Hutan Nagari sebanyak 99 unit dengan luas 185.138,83 hektare, Hutan Kemasyarakatan sebanyak 50 unit dengan luas 33.109 hektare, Hutan Tanaman Rakyat sebanyak 4 unit dengan luas 2.247 hektare, Kemitraan Kehutanan sebanyak 3 unit dengan luas 438,08 hektare dan Hutan Adat sebanyak 5 unit dengan luas 6.942 hektare.

"Jadi pada hari ini diserahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan selama tahun 2021 kepada petani hutan di Provinsi Sumbar yaitu sebanyak 8 SK, seluas 9.033,49 hektare untuk 8.034 Kepala Keluarga," sebutnya.

Dia menjelaskan 9.033 hektare itu terdapat di LPHN Rangkiang Luluih, Nagari Rangkiang Luluih Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok, seluas 1.018 hektare.

LPHN Sungai Lansek, Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, seluas 253 hektare. LPHN Paninjauan, Nagari Paninjauan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, seluas 57 hektare.

LPHN Tigo Koto Silungkang, Nagari Tigo Koto Silungkang Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, seluas 2.751 hektare. LPHN Maek, Nagari Maek Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten 50 Kota, seluas 3.270 hektare.

KTH Ulu Aia, Nagari Harau Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota, seluas 1.184 hektare. KTH Maju Basamo, Nagari Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota, seluas 298 hektare. KTH Putra Andam Dewi, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia Kecamatan Koto XI Kabupaten Pesisir Selatan, seluas 202,49 hektare.

"Setelah menerima SK persetujuan/hak pengelolaan, kelompok masyarakat penerima sesegera mungkin agar melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya, harus dapat memanfaatkan lahan hutan secara optimal," sebutnya.

Di mana nantinya petani akan diarahkan untuk menanami pohon berkayu minimal 50% dari luas areanya sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry.

Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan silvofishery usaha perikanan di mangrove. Serta juga bisa dijadikan tempat ekowisata.

"Kita harapkan dengan penerimaan SK ini dapat meningkatkan pendapatan petani hutan di Sumbar, sesuai visi Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar yakni terwujudnya Sumatera Barat yang unggul dan berkelanjutan," tegasnya. (k56).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper