Bisnis.com, PADANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatra Barat menyebutkan minyak goreng satu harga akan diberlakukan mulai Kamis (20/1/2022) besok.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sumbar Ridonal mengatakan sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan, minyak goreng satu harga diberlakukan pada Rabu (19/1) hari ini.
"Kita di Sumbar baru optimal diterapkan minyak goreng satu harga itu besok. Karena kebijakan ini baru keluar, sehingga hari ini bentuknya sosialisasi ke ritel-ritel," katanya kepada Bisnis, Rabu (19/1/2022).
Dia menjelaskan untuk memberlakukan minyak goreng satu harga itu Pemprov Sumbar berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
"Untuk saat ini ritel-ritel lah yang harus menerapkan minyak goreng satu harga itu. Kalau untuk pasar tradisional belum bisa sekarang, masih ada beberapa hal yang perlu dibahas," ujarnya.
Dikatakannya untuk melanjutkan kebijakan dari Kemendag itu, Disperindag Sumbar juga akan menggelar rapat besok pagi bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Tujuannya agar kebijakan itu dipahami dengan baik hingga kabupaten dan kota, sehingga pengawasan di lapangan pun bisa diterapkan.
"Jadi untuk ritel-ritel harus menerapkan minyak goreng satu harga itu yakni Rp14.000 per liter. Seluruh ritel di Sumbar ini," tegasnya.
Sementara terkait belum bisa diterapkan dalam waktu ini minyak goreng satu harga bagi pasar tradisional, karena ada beberapa kendala yang dihadapi.
"Minyak goreng di pasar itu ada supplier-nya. Nah sekarang minyak goreng yang ada itu harga beli di atas harga satu harga tersebut. Soal ini nantilah dibahas lagi," ungkapnya.
Ridonal mengatakan terkait minyak goreng satu harga di ritel, Pemprov Sumbar berkoordinasi dengan Aprindo, dan untuk pasar tradisional akan didiskusikan dengan supplier. (k56)