Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Dibuka, Pengusaha Batu Bara Sumsel Diminta Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan meminta komitmen pengusaha batu bara di Sumsel untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pasca dibukanya keran ekspor komoditas tersebut.
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan meminta komitmen pengusaha batu bara di Sumsel untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri setelah dibukanya keran ekspor komoditas tersebut.

Bahkan, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan siap mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo jika pasokan batu bara untuk kebutuhan energi nasional masih kurang.

“Saya akan bersurat ke Presiden untuk tutup ekspor kalau sampai lebih banyak ekspor daripada pasokan dalam negeri,” tegasnya di sela peninjauan harga awal tahun 2022, Rabu (12/1/2022).

Deru mengatakan sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, pemprov berupaya untuk memberikan saran untuk ketahanan energi nasional. Apalagi, kata dia, Sumsel merupakan salah satu daerah penghasil batu bara di Tanah Air.

“Jangan sampai kita sendiri mati di lumbung padi,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Sumsel Hendriansyah mengatakan pihaknya mengimbau produsen batu bara untuk patuh menjual 25 persen produksinya bagi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

“Itu kan sudah ada amanatnya di regulasi pusat. Nah, semestinya dijalankan sehingga keamanan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri terpenuhi,” katanya kepada Bisnis.

Dia mengemukakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dengan prioritas memenuhi kebutuhan dalam negeri, setelah itu pemegang IUP bisa melakukan ekspor.

Hendriansyah menilai, kekurangan pasokan batu bara untuk PLN lantaran banyak produsen yang tidak memenuhi ketentuan DMO sebesar minimal 25 persen tersebut.

Sementara itu, dia melanjutkan, semua kebijakan terkait pengawasan, pengaturan dan pengelolaan pertambangan minerba menjadi wewenang pusat. 

“Pemda tidak bisa ikut mengawasi kewajiban DMO tersebut karena sesuai UU semuanya adalah wewenang pusat,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dilansir dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM per September 2021, terdapat 196 izin usaha pertambangan.

Dari ratusan IUP yang tersebar di Sumsel itu, sebanyak 129 izin merupakan IUP batu bara yang berstatus produksi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper