Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang memberikan kelonggaran untuk sektor perhotelan dan restoran agar dapat beroperasional seperti biasa saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan kebijakan tersebut sebagai upaya mengurangi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa Covid 19 yang dirasakan pengusaha di sektor itu.
“Akan tetapi mereka [pengelola hotel dan restoran] harus menaati aturan yang ditetapkan bersama dan mengedepankan protokol kesehatan,” katanya, Selasa (21/12/2021).
Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel Kurmin Halim menyambut baik kelonggaran yang diberikan wali kota Palembang.
Di mana, kata dia, pemkot memberikan kelonggaran dengan aktifitas usaha baik hotel dan restoran sebesar 75 persen.
“Hotel dan restoran diperbolehkan buka namun tidak boleh mengundang atau melakukan event hiburan yang memicu pusat keramaian. Apalagi sampai mengundang artis lokal maupun ibu kota,” ujarnya.
Menurutnya, PHRI menghormati kesepakatan dan aturan tersebut yang melarang adanya hiburan.
“Hanya makan dan minum saja lebih dari itu tidak diperbolehkan, dan hal itu harus kita hormati,” katanya.
Pihaknya juga sangat mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung, lantaran tahun baru jatuh pada hari Jumat, tentunya akan langsung dimanfaatkan kebanyakan tamu untuk mengambil libur pada akhir pekan.
Kurmin menambahkan kelonggaran itu juga dapat berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini realisasinya hanya 50 persen.
“Jika ada penutupan maka usaha orang akan tidak baik, selain itu juga tentu berpengaruh pada PAD Palembang," katanya.