Bisnis.com, PEKANBARU-- Bank Riau Kepri bersama dengan Pemprov Riau memberikan perlindungan jaminan sosial kepada sebanyak 5.000 pekerja rentan di daerah itu, dengan harapan bisa membantu pekerja terhindar dari risiko kecelakaan kerja, serta mendapatkan santunan untuk kematian.
Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari mengatakan program ini merupakan bantuan dan kepedulian pihaknya kepada masyarakat, khususnya terhadap pekerja rentan yang berisiko, namun belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sebanyak 5.000 pekerja rentan, seperti nelayan, petugas keamanan, lalu imam masjid, marbot. Pekerja yang dilindungi ini rekomendasi dari pemprov dan juga Kementerian Agama," ujarnya Jumat (17/12/2021).
Dia menuturkan program ini sebelumnya sudah pernah dijalankan oleh Bank Riau Kepri beberapa waktu lalu, dan kini kembali dilanjutkan dengan memberikan perlindungan sosial lebih luas bagi lebih banyak pekerja rentan.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan dengan program ini, para pekerja rentan seperti imam masjid, marbot, nelayan, dan petugas keamanan akan mendapatkan perlindungan saat bekerja.
Sebelumnya Pemprov Riau juga telah melindungi semua pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Lewat program tersebut, para pegawai yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan santunan biaya berobat hingga sembuh, dan ahli waris pegawai yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian senilai masing-masing Rp42 juta.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Eko Yuyulianda mengatakan program ini sangat membantu bagi para pekerja rentan, yang berisiko saat bekerja namun tidak memiliki jaminan sosial.
"Dengan perlindungan ini, para pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dapat terbantu keluar dari potensi kemiskinan berkat adanya santunan saat mengalami kecelakaan kerja atau kematian," ujarnya.
Dia memaparkan dengan menjadi peserta, apabila pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan biaya pengobatan di rumah sakit rujukan sampai sembuh.
Kemudian bila mengalami kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian serta dua anak pekerja akan mendapatkan beasiswa pendidikan. Adapun jika mengalami kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan senilai Rp42 juta.