Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reaksi Pengusaha Terhadap SNI CHSE Sektor Pariwisata dan Ekraf: Asal Jangan Menyulitkan

Menurut Solahuddin, pengusaha wisata saat ini memang berlomba-lomba menerapkan CHSE demi meyakinkan wisatawan menggunakan jasa mereka.
Ilustrasi destinasi wisata Danau Toba./Bisnis-Nanda Fahriza Batubara
Ilustrasi destinasi wisata Danau Toba./Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Sumatra Utara Solahuddin Nasution mendukung pemerintah menerapkan standarisasi nasional terhadap sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Akan tetapi, Solahuddin berharap regulasi tersebut tidak justru mempersulit birokrasi dalam usaha wisata.

"Boleh saja. Sah-sah saja. Asal jangan malah menjadi mata rantai birokrasi yang menyulitkan dunia usaha. Artinya, kami harap prosedur pengurusannya mudah," kata Solahuddin kepada Bisnis, Senin (6/12/2021).

Menurut Solahuddin, pengusaha wisata saat ini memang berlomba-lomba menerapkan CHSE demi meyakinkan wisatawan menggunakan jasa mereka.

Apalagi pada masa pandemi. Mereka cenderung lebih memperhatikan soal kebersihan dan protokol kesehatan. Sebab, menurut Solahuddin, bicara tentang dunia usaha pariwisata adalah bicara soal kepercayaan.

Tanpa mengantongi sertifikasi CHSE pun, lanjutnya, wisatawan akan tetap berkunjung atau memakai jasa suatu pelaku usaha wisata apabila telah terjalin kepercayaan.

Soal kebersihan dan sebagainya, kata Solahuddin, secara tidak langsung memang sudah menjadi bagian tersendiri dalam persaingan di dunia usaha wisata.

"Bagaimana pun kami berusaha mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya. Karena di sini faktor keyakinan. Tanpa sertifikasi itu, orang akan berusaha dengan segala cara. Bagaimana membenahi usahanya. Manajemen visitornya," kata Solahuddin.

Tanggapan tak jauh berbeda juga disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Utara Denny Wardhana.

Menurut Denny, selama standarisasi nasional terhadap sertifikasi CHSE bersifat sukarela atau tidak diwajibkan, maka sah-sah saja.

"Selagi itu bukan mandatori, tidak masalah. Jangan sampai menjadi suatu keharusan yang memberatkan kami," kata Denny kepada Bisnis.

Menurut Denny, tidak semua bisnis hotel dan restoran sama. Sehingga kebutuhan serta strategi bisnis pun berbeda-beda.

"Itu tergantung. Kadang-kadang hotel memang harus membutuhkannya. Misalnya bagi mereka yang mengambil pasar Eropa, memang harus memiliki sertifikat seperti itu. Nah ini tidak ada masalah," kata Denny.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) CHSE akan menjadi standar utama dalam penerapan pelayanan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) selama pandemi Covid-19.

Dalam kaitan itu, standar CHSE yang tertuang dalam Peraturan Menparekraf Nomor 13/2020 diadopsi menjadi SNI. Jika selama dua tahun terakhir sertifikasi dibiayai pemerintah, maka sekarang dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.

Akan tetapi, pengurusan sertifikasi tersebut bersifat sukarela. Bukan mandatori atau kewajiban.

"CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat sukarela, bukan mandatori bagi pengusaha. Terdapat tiga skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu untuk usaha mikro dan kecil, usaha menengah, dan usaha besar secara mandiri," kata Sandiaga, Minggu (5/12/2021).

Menurut catatan kementerian terkait, unit usaha sektor turisme mencapai 6.776 entitas pada 2020. Sebanyak 5.865 di antaranya telah mengantongi sertifikasi CHSE.

Pada 2021, sektor usaha pariwisata yang teraudit turun menjadi 6.300 entitas. Akan tetapi, jumlah yang sudah tersertifikasi CHSE berjumlah 6.121 entitas.

Badan Standarisasi Nasional telah menetapkan SNI 9042:2021 tentang CHSE pada November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper