Bisnis.com, PADANG - Presiden RI Joko Widodo menyerahkan alokasi anggaran senilai Rp29,85 triliun pada belanja pemerintah 2022, yang dituangkan dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Sumatra Barat 2021.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan dari total DIPA Sumbar Rp29,85 itu terdiri dari untuk Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,32 triliun, dan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp19,53 triliun.
"Jadi untuk postur DIPA Sumbar 2022 nantinya diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).
Mahyeldi menjelaskan DIPA Sumbar 2022 itu juga sejalan dengan tema kebijakan fiskal yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2022 diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pembangunan bidang kesehatan.
Selain itu juga perlindungan sosial, dan pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yakni, bidang infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), ketahanan pangan, dan pariwisata.
"Tahun 2022 mendatang, anggaran untuk penanganan Covid-19 tetap ada, dan begitu juga pemulihan ekonomi, masih konsen pemerintah di tahun depan," ujarnya.
Menurutnya dalam kebijakan utama APBN 2022 tersebut adalah melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Serta berbagai hal lainnya yang akan dilakukan melalui DIPA tersebut.
"Secara umum alokasi belanja negara 2022 Rp2.714,2 triliun. Dari total tersebut, Rp29,85 triliun dialokasikan ke Sumbar dalam bentuk belanja pemerintah pusat (K/L) sebesar Rp10,32 triliun dan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp19,53 triliun," sebut gubernur.
Mahyeldi menyebutkan dari total Rp10,32 triliun akan dialokasikan kepada 41 K/L yang terdiri dari 643 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh 6 (enam) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar.
Angka tersebut dengan rincian, DIPA kewenangan Kantor Pusat berjumlah 19 DIPA, dengan nilai Rp1,82 triliun. DIPA kewenangan Kantor Daerah berjumlah 584 DIPA, dengan nilai Rp8,33 triliun.
Dikatakannya DIPA kewenangan Dekonsentrasi berjumlah 29 DIPA, dengan nilai Rp74,58 miliar. Kemudian DIPA kewenangan Tugas Pembantuan berjumlah 11 DIPA, dengan nilai Rp94,51 miliar.
Sedangkan untuk Alokasi Transfer ke daerah dianggarkan sebesar Rp19,53 triliun yang terdiri dari, dana bagi hasil Rp505,84 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp12,53 triliun.
Dana Alokasi Khusus Fisik Rp1,85 triliun, Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp3,70 triliun. Dana Insentif Daerah sebesar Rp81,12 miliar. Dana Desa sebesar Rp867,02 miliar.
“Dengan adanya APBN 2022 ini, merupakan tanggungjawab dari Pemprov Sumbar yang digunakan sesuai tupoksinya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Sumbar Heru Pudyo Nugroho, mengharapkan agar DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 dapat segera dilaksanakan lebih awal sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Penyerahan DIPA dan alokasi (TKDD) merupakan awal dari proses pelaksanaan APBN 2022," sebutnya.
Heru menyatakan kegiatan tersebut juga merupakan komitmen dan langkah nyata pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan APBN khususnya di Sumbar dapat dimulai lebih awal.
Meski begitu, tetap mengedepankan integritas sehingga manfaatnya dapat lebih cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sumbar dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. (k56)