Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Palembang Temukan Peredaran Obat Kedaluwarsa

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Palembang masih menemukan peredaran obat, suplemen dan kosmetik yang kadaluarsa hingga tak memiliki izin edar di kota tersebut.
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda (kedua dari kanan) bersama tim BPOM Palembang melakukan sidak peredaran obat di salah satu apotek. istimewa
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda (kedua dari kanan) bersama tim BPOM Palembang melakukan sidak peredaran obat di salah satu apotek. istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Palembang masih menemukan peredaran obat, suplemen dan kosmetik yang kedaluwarsa hingga tak memiliki izin edar di kota tersebut.

Temuan obat yang bisa merugikan masyarakat itu berdasarkan sidak BBPOM bersama Pemerintah Kota Palembang di sejumlah apotek, pada Kamis (4/11/2021).

Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Aquirina Leonora mengatakan pihaknya menemukan obat-obatan yang kedaluwarsa dijual di dua apotek, yakni Apotek Lintang dan Apotek Algi.

"Ini menjadi tantangan bagi pengawasan, agar bisa lebih melindungi kesehatan bagi masyarakat Palembang. Jangan sampai ini dipakai masyarakat dan berefek tidak baik,” katanya.

Aquirina menambahkan sidak juga menemukan ada pangan yang memiliki klaim berlebihan pada label, mestinya pangan itu masuk kategori tradisional. Seperti madu, tidak miliki izin edar dan tidak memiliki izin kesehatannya. 

Juga ditemukan adanya salep atau krim penyakit kulit yang masa pakainya sudah habis. 

Pihaknya pun segera melakukan tindaklanjut bagi apotek nakal tersebut. Balai BPOM juga memberikan peringatan keras terhadap dua apotek tersebut.

“Akan kami kawal, dan kami sudah sampaikan ke pihak apotek untuk menelusuri kesalahan besar itu, darimana obatnya dan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian ketidaksengajaan,” paparnya.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menambahkan pemkot pun telah memberikan peringatan keras kepada apotek tersebut.

“Sebetulnya ini adalah peringatan kedua, karena pada 2017 sudah ditemukan hal serupa di apotek ini," ujarnya.

Adapun tindakan yang diambil berupa peringatan keras kepada apotek yang telah menjual obat kadaluarsa dan tak memiliki izin. 

Sanksi berupa peringatan keras dan dievaluasi untuk cabut izin usaha, sesuai rekomendasi dari BPOM dan ditindaklanjut Dinkes dan Dinas PTSP Palembang.

Menurut Fitrianti, jika obat yang kadaluarsa tetap dikonsumsi tentu tidak akan bermanfaat dan menimbulkan efek keracunan. 

“Kami imbau kepada apotek di Palembang agar mengecek obat-obatan ataupun suplemen yang kadaluarsa dan tidak memiliki izin,”

Kegiatan sidak, kata dia, tidak akan berhenti sampai sini. Termasuk dalam pengawasan kosmetik pun menjadi sasaran dalam sidak tersebut. 

“Kami akan lakukan sidak secara kontinyu. Jadi bukan hanya obat dan suplemen, serta bahan pangan saja. Kosmetik juga jadi sasaran kita,” ujarnya.

Dari hasil sidak itu, ada 10 jenis obat dan suplemen yang ditemukan dan disita, dominasi obat-obatan yang kadaluarsa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper