Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan potongan harga sebesar 50 persen untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendorong program sertifikasi lahan di wilayahnya.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan pihaknya mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Salah satu dukungan itu berupa diskon BPHTB bagi masyarakat.
"Kami sangat mendukung program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sertifikasi setiap lahan yang ada di Pekanbaru, salah satunya dengan memberikan diskon 50 persen BPHTB," ujarnya Rabu (13/10/2021).
Menurutnya program diskon BPHTB itu telah diresmikan lewat Peraturan Wali Kota (Perwako) No.106/2021 tentang perubahan keempat atas Perwako No.206/2017, tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap warga yang mengajukan proses sertifikasi lahan untuk pertama kalinya. Dia mencontohkan yaitu pengurusan dari Surat Kepemilikan Tanah (SKT), atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), menjadi sertifikat tanah. Untuk pengurusan tersebut, pemkot akan memberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen.
Pihaknya mengakui dengan program sertifikasi lahan tersebut, akan membantu pemkot dalam pendataan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap lahan terkait.
"Kami berharap dengan kerjasama Bapenda serta BPN ini, akan mendorong sertifikasi lahan di Pekanbaru sehingga dapat dipetakan, dan membantu pendataan PBB."