Bisnis.com, PEKANBARU -- Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polda Riau, Polres Bengkalis, Satres Narkoba dan Sat Polair Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan total 49 kg narkotika jenis methamphetamin atau sabu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Agus Yulianto menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan yang berlangsung pada Kamis (9/9/2021) pukul 7.30 WIB pagi dan Senin (13/9/2021) pukul 19.30 WIB sore hari itu.
"Pada awal September 2021 tim Intelijen BC Bengkalis dan Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi akan ada rencana pemasukan narkotika jenis sabu ke Perairan Pulau Bengkalis dari Malaysia," ujarnya dalam siaran pers Jumat (17/9/2021).
Atas informasi tersebut dibentuk tim gabungan yang terdiri dari personil BC Bengkalis, BC Riau, Satuan Resnarkoba dan Satuan Polair Polres Bengkalis. Tim dibagi menjadi dua yaitu tim darat dan tim patroli laut yang menggunakan Speed Patroli BC 15004.
Hasilnya pada Kamis, 9 September 2021 setelah melakukan pembuntutan tidak terputus pada pukul 05.00 WIB tim melakukan penindakan terhadap RD dan 2 orang temannya yang memakai motor NMAX beserta 2 kotak kardus yang berisi bungkusan berwarna coklat diduga Sabu seberat 40 kg di Jalan Tanjung Jati di belakang RSUD Kota Dumai.
Lalu berdasarkan penggalian dan pengembangan atas penindakan 40 kg pada 9 September 2021 oleh tim gabungan BC Bengkalis, Sat Res narkoba Polres Bengkalis dan Sat Polair Polres bengkalis sebelumnya, didapatkan Informasi bahwa terdapat pemasukan kembali narkotika jenis metamphetamin atau sabu di wilayah Bengkalis.
Atas Informasi tersebut, pada Senin, 13 September 2021 pukul 13.00 tim gabungan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapatkan informasi kurir pembawa telah menyeberang dari pulau Bengkalis menuju Pekanbaru. Atas Informasi tersebut tim gabungan pun melakukan pengejaran menuju Pekanbaru dan berkoordinasi dengan BC Riau dan Tim IT Polda Riau.
Berdasarkan pencarian Informasi dan hasil analisa tim IT, didapatkan informasi bahwa kurir akan melakukan transaksi di seputaran Jalan Emas, Kecamatan sidomulyo. Atas informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pemetaan dan pemantauan dan mendapati terdapat barang mencurigakan berupa tas berisi barang yang diletakkan di tong sampah.
Tim gabungan pun memfokuskan pemantauan terhadap barang tersebut. Pada pukul 19.30 WIB terdapat pergerakan seseorang yang mengambil tas tersebut, kemudian tim gabungan pun langsung melakukan penindakan dan pengamanan terhadap orang berinisial WY tersebut dan didapatkan tas tersebut berisi 9 bungkus barang berbentuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis methamphetamin atau sabu dengan berat bruto 9 kg.
Saat ini kelima orang tersangka beserta barang bukti sejumlah 49 kilogram sabu dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penindakan oleh tim gabungan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah senilai ± Rp850 miliar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalam program War on Drugs yaitu memberantas sindikat peredaran narkotika demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini."