Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menunggak Rp30,8 Miliar, DJP Riau Lakukan Sita Serentak Aset 12 Wajib Pajak

Kegiatan sita serentak ini dilakukan terhadap 12 Wajib Pajak dengan total sisa tunggakan pajak Rp30,8 miliar. Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset Wajib Pajak dengan total nilai sitaan sekitar Rp2,08 miliar.
DJP Riau lakukan sita serentak kepada 12 wajib pajak yang menunggak. /Istimewa
DJP Riau lakukan sita serentak kepada 12 wajib pajak yang menunggak. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau melalui tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan sita serentak terhadap 12 Wajib Pajak (WP).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi menjelaskan kegiatan sita serentak ini telah dilaksanakan pada Kamis (19/8/2021) lalu.

"Kegiatan sita serentak ini dilakukan terhadap 12 Wajib Pajak dengan total sisa tunggakan pajak Rp30,8 miliar. Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset Wajib Pajak dengan total nilai sitaan sekitar Rp2,08 miliar," ujarnya, Jumat (20/8/2021).

Dia memaparkan aset-aset yang disita tersebut, yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita tanah dan bangunan yakni tanah 72 m2 dan rumah 56 m2, KPP Pratama Dumai menyita kendaraan bermotor yakni Mobil Honda CRV 2.4 A/T Tahun 2012, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 rekening dan kendaraan bermotor yakni Mobil Suzuki Swift A/T Tahun 2008.

Lalu, KPP Madya Pekanbaru menyita rekening, KPP Pratama Bengkalismenyita kendaraan bermotor yakni Mobil Toyota Innova XW41 Tahun 2010,
KPP Pratama Bangkinang tanah dan bangunan yakni Ruko, tanah 300m2 dan bangunan 500m2, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita 7 Rekening.

Aset sitaan tersebut menurutnya merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya. Dengan dilakukannya penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.

"Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan atau lelang," ujarnya.

Adapun kegiatan penyitaan tersebut telah berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan dan kerja sama dari instansi/lembaga terkait seperti LJK sektor Perbankan, Pemerintah Daerah setempat, Kantor Pertanahan, dan kepolisian.

Sesuai dengan imbauan pemerintah, seluruh petugas melaksanakan kegiatan Sita Serentak dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu 5M.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper