Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikut Perintah Presiden, PPKM Level 4 di Pekanbaru sampai 9 Agustus

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan aturan kebijakan PPKM level 4 tahap kedua ini masih sama dengan tahap satu. Namun, dia menuturkan Pemkot Pekanbaru menekankan upaya penanganan dari hulu.
Presiden Joko Widodo usai meninjau vaksinasi Covid-19 di GOR Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu(19/5/2021)./Antararn
Presiden Joko Widodo usai meninjau vaksinasi Covid-19 di GOR Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu(19/5/2021)./Antararn

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 di daerah itu hingga 9 Agustus 2021. Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan perpanjangan PPKM level 4 tersebut merupakan perintah secara langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang diumumkan pada Senin (2/8/2021).

"Ada sebanyak 45 kota di 19 provinsi yang telah menjalani PPKM level 4 tahap pertama kemarin, seluruhnya kembali melanjutkan PPKM level 4 untuk tahap kedua," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021).

Dia mengakui pada kebijakan PPKM level 4 tahap kedua ini aturannya masih sama dengan tahap satu. Namun, dia menuturkan Pemkot Pekanbaru menekankan upaya penanganan dari hulu. Dengan demikian, pencegahan bakal lebih difokuskan dengan istilah penanganan dari hulu dengan tidak mengabaikan penanganan dari hilir.

Sementara di bagian hilir, lanjutnya, tetap ditangani bahkan sampai pada kebutuhan oksigen untuk pasien Covid-19. Dia menilai kebutuhan oksigen di wilayah Pekanbaru saat ini masih cukup.

Terkait aturan penyekatan jalan, Firdaus menyatakan aturan itu terus dilanjutkan seiring perpanjangan penerapan PPKM level 4 tahap kedua. Kebijakan ini diambil guna membatasi mobilisasi atau pergerakan warga.

"Penyekatan jalan ini merupakan upaya untuk membatasi mobiltas masyarakat keluar rumah. Kami mengerti penyekatan jalan ini dikeluhkan, tetapi harus dilakukan untuk mencegah terus melonjaknya sebaran wabah," ujarnya.

Karena itu, dia menghimbau agar seluruh pihak terutama warga bisa mematuhi aturan penerapan PPKM level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper