Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direvisi, PPKM Level 4 di Pekanbaru Berlangsung Sampai 2 Agustus 2021

Pemerintah Kota Pekanbaru merevisi jadwal PPKM Level 4 di daerah itu, dari sebelumnya mulai 26 Juli 2021 - 8 Agustus 2021, menjadi 26 Juli 2021 - 2 Agustus 2021. Pemkot menargetkan penyebaran pandemi bisa menurun setelah penerapan PPKM Level 4.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus (kanan) bersama Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani (kiri). Pemerintah Kota Pekanbaru merevisi jadwal PPKM Level 4 di daerah itu, dari sebelumnya mulai 26 Juli 2021 - 8 Agustus 2021, menjadi 26 Juli 2021 - 2 Agustus 2021. Pemkot menargetkan penyebaran pandemi bisa menurun setelah penerapan PPKM Level 4. /Istimewa
Wali Kota Pekanbaru Firdaus (kanan) bersama Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani (kiri). Pemerintah Kota Pekanbaru merevisi jadwal PPKM Level 4 di daerah itu, dari sebelumnya mulai 26 Juli 2021 - 8 Agustus 2021, menjadi 26 Juli 2021 - 2 Agustus 2021. Pemkot menargetkan penyebaran pandemi bisa menurun setelah penerapan PPKM Level 4. /Istimewa
Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru merevisi jadwal PPKM Level 4 di daerah itu, dari sebelumnya mulai 26 Juli 2021 - 8 Agustus 2021, menjadi 26 Juli 2021 - 2 Agustus 2021. Pemkot menargetkan penyebaran pandemi bisa menurun setelah penerapan PPKM Level 4.
 
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menjelaskan kebijakan pembatasan ini bertujuan agar masyarakat bisa selamat dan terhindar dari risiko terpapar virus covid, termasuk varian Delta yang kini jumlah penderitanya terus meningkat.
 
"Kami memahami kesulitan yang dihadapi dunia usaha, namun kebijakan ini harus tetap diambil. Mudah-mudahan dalam sepekan kedepan selama PPKM Level 4 di Pekanbaru ini, pembatasan kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan penyebaran pandemi bisa ditekan hingga terus berkurang," ujarnya dalam sosialisasi PPKM secara daring, Senin (26/7/2021).
 
Dia memaparkan pihaknya bisa merasakan keresahan dari pelaku usaha yang mengalami kendala operasional selama diberlakukannya PPKM Level 4.
 
Misalnya dari asosiasi pengelola ritel yang meminta tambahan waktu operasional dari batas maksimal pukul 20.00 WIB selama pembatasan diterapkan.
 
Menurutnya hal itu tidak dapat dilaksanakan dan sektor ritel yang boleh beroperasi hanya yang menjual kebutuhan bahan pokok saja.
 
"Kami mengharapkan dukungan semua pihak dalam kebijakan ini, dengan penurunan pandemi nantinya diharapkan ekonomi akan bergerak kembali seperti sebelumnya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper